Home Kabar LSM Siaran Pers Surat Protes KBR68H Pada PT Sinar Mas Grup

Surat Protes KBR68H Pada PT Sinar Mas Grup

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

Kami menyampaikan protes keras atas peristiwa yang dialami wartawan kami Muhamad Usman, reporter KBR68H yang berbasis di Jambi, pada hari Minggu, 14 Maret 2010.

Pada saat kejadian Muhamad Usman memang sedang mendapat tugas reportase dari KBR68H tentang penebangan kayu di kawasan hutan eks HPH PT IFA (Industries et Forest Asiatiques) yang masih termasuk wilayah Kabupaten Tebo, Jambi. Pada saat melakukan liputan di kawasan tersebut, Usman mendapati beberapa truk yang sedang melakukan bongkar muat gelondongan kayu berdiameter sekitar 50 centimeter.

Pada saat itulah belasan orang mendatangi Muhamad Usman dan membawanya ke camp PT Tebo Multi Agro, anak perusahaan Sinarmas Group. Mereka menggeledah tas milik Usman yang antara lain berisi tape recorder merek Marantz dan menyitanya. Setelah hampir satu jam bernegosiasi, orang-orang yang bekerja untuk PT TMA (Sinarmas) itu bersedia mengembalikan tape recorder kepada Usman, tapi tetap menyita memory-card yang berisi hasil rekaman.

Perlu diketahui, wartawan bertugas atas mandat Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam UU Pers pasal 18 ayat (1) disebut “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500,000,000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Tindakan karyawan PT TMA (Sinarmas) yang menghalang-halangi, apalagi menyita alat rekam Muhamad Usman, jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang Pers. Karena itu kami meminta PT TMA (Sinarmas) segera mengembalikan memory-card Saudara Usman secepatnya dalam keadaan utuh.



Terima kasih atas kerjasamanya.


Heru Hendratmoko


Pemimpin Redaksi KBR68H

 

Last Updated ( Wednesday, 17 March 2010 08:48 )  

Add comment