Home Kabar LSM Siaran Pers

Siaran Pers

Komunitas Adat Pekasa Di Paksa Keluar dari Wilayah Adatnya

Belum reda berita kekerasan di Mesuji, kekerasan terhadap masyarakat adat kembali terjadi sore ini (21/12/2011) sekitar pukul 15.00 Wita. Menurut informasi dari Jasardi Gunawan, Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Sumbawa, malam ini terjadi pembakaran rumah dan penangkapan warga komunitas adat Pekasa di Kabupaten Sumbawa Besar (KSB) oleh aparat gabungan TNI, Brimob dan Polisi Kehutanan. Hingga saat ini belum dapat dipastikan jumlah anggota komunitas adat Pekasa yang ditangkap dan berapa rumah yang dibakar. Pun demikian dengan jumlah kerugian yang diderita warga akibat dari aksi kekerasan yang dilakukan aparat keamanan.

Ada sekitar 55 kepala keluarga yang membangun pemukiman didalam kawasan yang diklaim Dinas Kehutanan KSB sebagai hutan lindung tersebut. Menurut komunitas adat Pekasa yang menyebut diri mereka sebagai keturunan Suku Olo Sumbawa ini, kawasan hutan tersebut adalah wilayah adat mereka. Hal ini bisa dibuktikan dengan kuburan leluhur, kebun kopi, kemiri dan sebagainya. Dan semua tanaman tersebut saat ini sedang berbuah dan siap di panen.

Menurut Edy Kuswanto, kehidupan Masyarakat adat Pekasa bergantung pada sumber daya hutan. Mereka memanfaatkan kawasan hutan tersebut untuk menunjang perekonomian. Selain sebagai sumber penunjang ekonomi, kawasan hutan tersebut juga adalah sumber budaya bagi komunitas adat Pekasa. ”Kami sangat tergantung atas wilayah adat ini sebagai tempat keramat untuk penyelenggaraan upacara adat. Upacara adat ini adalah warisan leluhur kami,” lanjut Datu Pekasa ini.

Edy Kuswanto adalah salah satu warga yang ditangkap aparat gabungan TNI, Brimob dan Polhut. Dan menurut informasi dari lapangan, Datu Pekasa dan beberapa warga lainnya saat ini dibawa ke Polres KSB. Situasi terakhir dilapangan saat ini masih mencekam. Warga anggota komunitas adat Pekasa saat ini masih ketakutan dan bersembunyi menghindari kejaran aparat gabungan tersebut.

Pihak Dishut KSB beralasan bahwa komunitas adat Pekasa telah melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mereka bersikukuh bahwa kawasan yang diduduki masyarakat tersebut adalah hutan lindung. Padahal SK penetapan kawasan sebagai kawasan lindung tidak pernah ada.

Dan fakta selama ini menunjukan bahwa masyarakat telah menggarap lahan dalam kawasan hutan tersebut sejak dulu kala. Kemudian pengelolaan kawasan oleh masyarakat tersebut diperkuat dengan SK Bupati Sumbawa, A. Latief Madjid. SK bupati ini dikeluarkan pada 1999, dan SK ini tentang pembentukan pemukiman baru dengan nama PEKASA dan disertakan dengan memberikan bantuan Masjid, dan memperluas areal dan pemukiman baru.

Dasar hukum itu yang menjadi pegangan masyarakat adat Pekasa untuk mengelola kawasan tersebut. Maka sangat aneh dan membingungkan jika Dishut KSB tiba-tiba datang dan mengklaim kawasan tersebut adalah kawasan hutan lindung, dan tanpa sepengetahuan masyarakat saat penetapan kawasan.

 

 

Siaran Pers CSL

Terpilih 22 Finalis, Climate-Smart Leaders Camp Segera Dimulai
 
Dua puluh dua peserta program Climate-Smart Leaders 2011 yang terpilih dari 238 proposal akan mengikuti Climate-Smart Leaders CAMP atau CSL CAMP pada tanggal 24 – 28 Oktober 2011. Keduapuluhdua peserta yang berasal dari erbagai kota Indonesia ini merupakan anak muda yang dipilih berdasarkan seleksi yang dilakukan dengan menilai royek yang mereka ajukan (dengan melihat aspek keberlanjutan proyek, dampak proyek terhadap lingkungan dan osial masyarakat serta kebaruan inovasi) serta kompetensi kepemimpinan mereka.

Climate Smart Leaders adalah program yang dikembangkan oleh Yayasan Pembangunan Berkelanjutan (YPB)
bekerjasama dengan Yayasan Indonesia Lebih Baik (YILB) dengan menerapkan prinsip-prinsip Piagam Bumi (Earth
Charter). Program ini bertujuan untuk membangun dan mendukung kelompok anak muda yang memiliki ide,
teknologi dan inovasi untuk terlibat aktif dalam strategi mitigasi dan adaptasi dalam menghadapi perubahan iklim dan emanasan global. Jumlah proposal yang cukup banyak dan gagasan yang sangat beragam menunjukkan antusiasme an kreativitas murid SMA dan sejenis, juga mahasiswa dalam turut serta mengatasi perubahan iklim. Sungguh enggembirakan!

Kegiatan CSL CAMP akan dilaksanakan di areal Educamp, Ocean Dream Samudra, Ancol, Jakarta. Dilahan seluas 0,7 ektar akan didirikan tenda dimana peserta CSL akan menginap. Dalam camp yang diselenggarakan dalam 5 hari ersebut, peserta akan dibekali ilmu yang sebagian akan diberikan dalam bentuk workshop dalam hal Kepemimpinan, embangunan Berkelanjutan dan Perubahan Iklim, Social Entrepreneurship dan lain-lain.
Selain mendapat pencerahan dari berbagai tokoh lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, para peserta juga
akan bertemu praktisi lapangan dan mereka yang sukses menginspirasi masyarakat dengan aktivitas lingkungan
mereka baik di tingkat nasional maupun di tingkat dunia. Untuk memperoleh pendalaman, peserta akan melakukan egiatan kunjungan lapangan ke Kelompok Tani Sangga Buana, Pesanggrahan, Jakarta untuk melihat keanekaragaman ayati wilayah sekitar kali Pesanggrahan serta melakukan penanaman pohon sebagai bentuk carbon offsetting perjalanan peserta, dan melakukan sedekah ikan untuk menambah keanekaragaman ekosistem kali tersebut.

Para peserta juga akan menikmati kegiatan fun bike dan menonton atraksi Funtastique yang disediakan secara gratis ntuk para peserta dari PT Pembangunan Jaya Ancol. Dengan berbagai bentuk pembelajaran yang diberikan dalam CSL Camp, peserta diharapkan mampu menginspirasi dan menyebarluaskan pengetahuan yang mereka dapatkan kepada anak muda lainnya untuk menelurkan ide kreatif dan inovatif mereka demil kelestarian bumi kita ini.

Tahap akhir dari rangkaian kegiatan CSL adalah Penganugerahan Penghargaan Emil Salim Bagi Generasi Muda 2011 yang akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, yaitu tanggal 28 Oktober 2011. Penghargaan ini akan diberikan bagi peserta dengan nilai proyek dan perilaku yang paling baik. Selain mendapatkan penghargaan, peserta juga akan mendapatkan dana untuk mewujudkan proyek mereka sekaligus berlangganan Koran Kompas selama satu tahun secara gratis.

Siaran Pers KIARA

KIARA: SBY Gagal Lindungi Nelayan Perbatasan

 

Jakarta, 12 Oktober 2011. Di tengah mencuatnya permasalahan sengketa perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia di Kalimantan, enam nelayan tradisional Indonesia divonis bersalah oleh Pengadilan Malaysia. Enam nelayan tradisional asal Langkat, Sumatera Utara, divonis bersalah telah melakukan praktek pencurian ikan illegal di perairan malaysia dan harus menjalani hukuman penjara selama 5-6 bulan di Malaysia. Putusan ini dibacakan oleh pengadilan Malaysia pada tanggal 7 Oktober 2011 lalu.                                                            

Ahmad Marthin Hadiwinata, Staf Divisi Hukum KIARA mengatakan bahwa, “Putusan pengadilan Malaysia tidak mempertimbangkan faktor kecelakaan melaut yang dialami oleh nelayan tradisional. Serta tidak adanya upaya maksimal dalam bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah IndonesiaNota protes Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukanlah bentuk perlindungan negara. Pada konteks ini, KKP gagal melakukan perlindungan bagi nelayan tradisional di wilayah perbatasan. Selain itu, permasalahan perbatasan juga menjadi akar terjadinya penangkapan terhadap nelayan Indonesia. Lemahnya penjagaan wilayah perairan perbatasan dan tidak adanya penyediaan informasi kepada nelayan terhadap batas perairan Indonesia menjadi sebab ditangkapnya nelayan Indonesia ketika melaut.”

Tabel 1. Nama dan Alamat 6 Nelayan yang Divonis Bersalah

No.

Nama dan Umur

Alamat

1.

Dedek Arianto (33 Tahun), Nakhoda

Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.

2.

Rahmat Hidayat (26 Tahun) ABK

Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.

3.

Husni Mubarak (26 Tahun), ABK.

Kecamatan Tanjung Pura.

4.

Muhammad Fuad (34 Tahun), ABK.

Jalan Pelabuhan Lingkungan II Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.

5.

Hendra Anwar (24 Tahun), ABK.

Jalan Sei Bilah Lingkungan III Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.

6.

Ari Suhendra (24 Tahun), ABK.

Jalan Pelabuhan Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.

Data KIARA dan KNTI Wilayah Sumatera (September 2011) menyebutkan bahwa sejak April 2009 hingga September 2011, sebanyak 41 nelayan tradisional (termasuk 6 nelayan yang divonis diatas) mengaku pernah ditangkap dan ditahan oleh Polisi Laut Malaysia. Selain itu sebanyak 47 nelayan tradisional lainnya juga mengaku pernah menjadi korban perompakan dan penganiayaan oleh Polisi Laut Malaysia.

Tajruddin Hasibuan, Presidium KNTI Region Sumatera yang mendampingi keluarga dari enam nelayan menyebutkan bahwa, "Kekosongan pola kerja terkoordinasi antar institusi negara guna melindungi nelayan tradisional berujung pada berulangnya kasus penangkapan. Untuk kasus ini, tidak ada respon penanganan dari pemerintah, baik bantuan hukum maupun pendampingan bagi keluarga mereka. Harapan kami, persoalan ini lekas ditangani sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Sehingga ke depan, perlindungan hak nelayan atas wilayah tangkapnya tidak hanya di atas kertas!”***

Siaran Pers WALHI

Siaran Pers, 12 Oktober 2011

 

WWF Menyayangkan Keluarnya GAPKI dari RSPO

 

JAKARTA— WWF-Indonesia menyayangkan keluarnya GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dari keanggotaan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengingat hingga saat ini RSPO adalah skema sertifikasi kelapa sawit yang paling diakui oleh pasar dan memenuhi standar global kelestarian lingkungan.   Sebelum mundur dari keanggotaannya di RSPO, GAPKI duduk sebagai Dewan Eksekutif di dalam RSPO mewakili produsen kelapa sawit, sehingga secara langsung GAPKI menyuarakan kepentingan pelaku usaha sawit Indonesia dalam keanggotaan RSPO.

“Keluarnya GAPKI dari RSPO bisa dibaca oleh pasar sebagai langkah yang kontra-produktif, yang pada akhirnya merugikan citra Indonesia,” kata Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF-Indonesia.

RSPO merupakan satu-satunya wadah atau asosiasi non-profit yang menyatukan berbagai pihak dalam sektor industri sawit berkelanjutan, mulai dari produser kelapa sawit, pemroses, pedagang atau manufaktur, peritel, bank dan investor hingga LSM atau masyarakat madani. Saat ini keanggotaan RSPO di Indonesia mencakup 46 perusahaan produsen kelapa sawit, yang beberapa di antaranya memiliki kebun sawit bersertifikat sesuai standar pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang diterapkan RSPO. 

“WWF mendorong agar pelaku usaha dan produsen yang telah menjadi anggota RSPO tetap menjadi anggota RSPO, dan kami memberikan apresiasi kepada mereka, juga kepada konsumen yang sudah berkomitmen mempromosikan kelapa sawit berkelanjutan di tingkat lokal dan pasar global. WWF juga mendukung berbagai upaya yang dilakukan  para pemilik konsesi kebun sawit untuk sertifikasi kebun mereka, sebagaimana disyaratkan bagi semua produser dalam keanggotaan RSPO,” tambah Nazir.  Menurutnya, dalam jangka panjang, WWF berharap mayoritas produser minyak sawit akan menjadi anggota RSPO dan bergerak menuju produksi minyak sawit yang tersertifikasi. Ini akan memberikan kontribusi bagi pembangunan pro-growth, pro-job dan pro-green.

Standar RSPO mencakup persyaratan pelindungan area bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) yang menurut WWF merupakan indikator kunci diterapkannya prinsip keberlanjutan pada industri minyak sawit.

Dalam pernyataannya kepada media, GAPKI mengatakan bahwa keputusan untuk mundur dari RSPO dimaksudkan untuk mendukung  Indonesian Palm Oil Standard (ISPO), sebuah skema pengembangan minyak sawit berkelanjutan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha sawit.

“Fakta bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan ISPO sebagai mekanisme wajib bagi pelaku usaha untuk pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan, menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat terhadap industri sawit yang lestari.  Diterapkannya ISPO sebagai aturan wajib dari pemerintah juga merupakan indikasi pengaruh positif yang dibawa RSPO sejak aktif berdirinya asosiasi non-profit dan sukarela tersebut  pada 2004”, kata Irwan Gunawan, Manajer Program Transformasi Pasar WWF Indonesia.

Menurutnya,  sistem atau mekanisme yang diterapkan ISPO tidak berkompetisi atau bertentangan  dengan RSPO, dimana standar yang diterapkan RSPO bekerja melampaui hal-hal yang diwajibkan secara legal (beyond legal compliance) dan dikembangkan atas dasar konsensus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk GAPKI. 

“WWF meminta agar pengembangan kelapa sawit hanya dilakukan pada lahan-lahan yang terlantar atau terdegradasi, dan bukan dengan mengorbankan hutan alam atau lahan gambut sehingga menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan daya dukung kehidupan.  Dengan mengakomodir aspek-aspek lingkungan dan sosial, termasuk pengambilan keputusan yang melibatkan masyarakat lokal dan penduduk asli, WWF meyakini bahwa pelaku usaha juga dapat  melakukan peningkatan produktifitas untuk memenuhi target produksi,” tambah Irwan. 

Sejumlah anggota RSPO, khususnya para produser kelapa sawit, menyatakan keluhan atas  minimnya pasar bagi minyak sawit bersertikat RSPO di kalangan konsumen seperti pedagang, manufaktur dan retailer minyak sawit. WWF memahami keluhan tersebut dan  mendorong pedagang, manufaktur dan retailer minyak sawit dapat mengambil langkah nyata untuk peningkatan pasar minyak sawit berkelanjutan. Hal ini juga yang mendorong WWF untuk mempublikasikan Kartu Skor Pembeli Minyak Sawit atau “The Palm Oil Buyers’ Scorecard” pada bulan November 2011 mendatang, dalam upaya melaporkan perkembangan dari sisi retailer dan manufaktur dan mendorong  komitmen mereka terhadap minyak sawit yang berkelanjutan.

 


Siaran Pers BOSF

Bogor, 30 September 2011.

Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Borneo Orangutan Survival Foundation) atau BOSF menyatakan keprihatinnya mendengar berita di surat kabar Tribun Kaltim, tertanggal 26 September 2011, tentang terungkapnya pembantaian puluhan orangutan di sebuah areal konsesi kelapa sawit. Karena itu, penting sekali bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa kejadian pembantaian maupun penyiksaan orangutan di areal perkebunan sawit ini bisa terjadi di banyak tempat. Dan ini disebabkan oleh adanya beberapa perusahaan yang menggampangkan proses dan membebankan biaya lingkungan kepada pihak lain. Sementara, eksternalitas atau dampak negatif dari sebuah usaha seharusnya dibebankan kepada biaya perusahaan itu sendiri.


Menanggapi pernyataan Gubernur Kaltim bahwa Yayasan BOS bisa membantu untuk melakukan translokasi orangutan dari perkebunan sawit ke habitat asalnya, hal ini tidak salah, tapi juga tidak semudah dibayangkan banyak orang.Ada prosedur yang harus ditaati untuk menjamin kesuksesan translokasi.Biayanya pun cukup besar.

BOSF memang sudah memiliki HPH Restorasi di Kalimantan Timur untuk areal pelepasan kembali orangutan ke habitatnya.Tetapi areal ini diutamakan untuk orangutan yang ada di pusat-pusat rehabilitasi BOSF, yaitu orangutan-orangutan yang telah melalui pelbagai tahapan rehabilitasi dan disiapkan untuk dilepasliarkan.Bukan untuk orangutan liar yang menjelajah ke perkebunan-perkebunan.

Jika BOSF diminta memindahkan orangutan liar yang ada di perkebunan kembali ke hutan, bisa saja. Tapi tentunya diperlukan areal berbeda untuk hal itu, sehingga tidak mengganggu areal yang sudah disiapkan untuk orangutan ex-rehab. Jika dilepasliarkan di area yang sama, besar kemungkinannya bahwa orangutan ex-rehab tidak mampu bersaing dengan orangutan liar yang seumur hidupnya tumbuh besar di hutan, bukan di pusat rehabilitasi. Selain itu, memindahkan orangutan liar ke area yang diperuntukkan bagi orangutan ex-rehab, akan mengurangi luasan hutan bagi para orangutan ex-rehab tersebut. Hal ini tidak akan menyelesaikan masalah secara menyeluruh, melainkan hanya menunda masalah.

BOSF sudah cukup lama memohonkan areal restorasi untuk keperluantranslokasi orangutan-orangutan yang ditemukan di perkebunan. Namun hingga saat ini, areal restorasi yang dimohonkan oleh BOSF tersebut, baik di Kalimantan Timur maupun di Kalimantan Tengah, belum mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten setempat, dan juga dari Pemerintah Provinsi.

Maka untuk menyelamatkan dan melepasliarkan orangutan yang ada di perkebunan-perkebunan (Rescue & Release), ada beberapa hal yang harus dikerjakan bersama:

 

1.   Mempercepat perolehan surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten setempat, dan juga dari Pemerintah Provinsi yang bersangkutan, untuk mendapatkan HPH Restorasi.

2. Mempercepat proses perijinan restorasi dari Kementerian Kehutanan, atau pemberian ijin khusus/dispensasi untukmenggunakan areal restorasi yang dimohonkan untuk melepasliarkan orangutan ke habitatnya, walau ijin resminya belum keluar.

3.       Memastikan bahwa orangutan itu masih liar (bukan orangutan ex-rehab atau piaraan seseorang).

4.       Memastikan bahwa keseluruhan biaya Rescue & Release menjadi beban perusahaan, termasuk biaya monitoring selama setahun. Monitoring ini merupakan syarat mutlak untuk melepasliarkan orangutan, untuk memastikan kesuksesannya.

5.  Membantu perusahaan menerapkan pengelolaan yang terbaik bagiorangutan di areal konsesi perusahaan tersebut (BMP/Best Management Practice), sehingga di kemudian hari, translokasi menjadi pilihan terakhir.

 

Oleh karena itu, kerjasama dan dukungan pelbagai pihak, khususnya pemerintah, sangat dibutuhkan, demi mencegah terulangnya kejadian serupa.Lebih dari itu, BOSF menghimbau pentingnya untuk menyadari bahwa orangutan adalah satwa yang dilindungi, yang memiliki beragam fungsi krusial bagi proses regenerasi hutan dan juga bagi keberlangsungan umat manusia, serta berstatus sebagai pusaka alam Indonesia yang harus dilestarikan.

 

 

  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  8 
  •  9 
  •  10 
  •  Next 
  •  End 
  • »
Page 1 of 20