Belum reda berita kekerasan di Mesuji, kekerasan terhadap masyarakat adat kembali terjadi sore ini (21/12/2011) sekitar pukul 15.00 Wita. Menurut informasi dari Jasardi Gunawan, Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Sumbawa, malam ini terjadi pembakaran rumah dan penangkapan warga komunitas adat Pekasa di Kabupaten Sumbawa Besar (KSB) oleh aparat gabungan TNI, Brimob dan Polisi Kehutanan. Hingga saat ini belum dapat dipastikan jumlah anggota komunitas adat Pekasa yang ditangkap dan berapa rumah yang dibakar. Pun demikian dengan jumlah kerugian yang diderita warga akibat dari aksi kekerasan yang dilakukan aparat keamanan.
Ada sekitar 55 kepala keluarga yang membangun pemukiman didalam kawasan yang diklaim Dinas Kehutanan KSB sebagai hutan lindung tersebut. Menurut komunitas adat Pekasa yang menyebut diri mereka sebagai keturunan Suku Olo Sumbawa ini, kawasan hutan tersebut adalah wilayah adat mereka. Hal ini bisa dibuktikan dengan kuburan leluhur, kebun kopi, kemiri dan sebagainya. Dan semua tanaman tersebut saat ini sedang berbuah dan siap di panen.
Menurut Edy Kuswanto, kehidupan Masyarakat adat Pekasa bergantung pada sumber daya hutan. Mereka memanfaatkan kawasan hutan tersebut untuk menunjang perekonomian. Selain sebagai sumber penunjang ekonomi, kawasan hutan tersebut juga adalah sumber budaya bagi komunitas adat Pekasa. ”Kami sangat tergantung atas wilayah adat ini sebagai tempat keramat untuk penyelenggaraan upacara adat. Upacara adat ini adalah warisan leluhur kami,” lanjut Datu Pekasa ini.
Edy Kuswanto adalah salah satu warga yang ditangkap aparat gabungan TNI, Brimob dan Polhut. Dan menurut informasi dari lapangan, Datu Pekasa dan beberapa warga lainnya saat ini dibawa ke Polres KSB. Situasi terakhir dilapangan saat ini masih mencekam. Warga anggota komunitas adat Pekasa saat ini masih ketakutan dan bersembunyi menghindari kejaran aparat gabungan tersebut.
Pihak Dishut KSB beralasan bahwa komunitas adat Pekasa telah melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mereka bersikukuh bahwa kawasan yang diduduki masyarakat tersebut adalah hutan lindung. Padahal SK penetapan kawasan sebagai kawasan lindung tidak pernah ada.
Dan fakta selama ini menunjukan bahwa masyarakat telah menggarap lahan dalam kawasan hutan tersebut sejak dulu kala. Kemudian pengelolaan kawasan oleh masyarakat tersebut diperkuat dengan SK Bupati Sumbawa, A. Latief Madjid. SK bupati ini dikeluarkan pada 1999, dan SK ini tentang pembentukan pemukiman baru dengan nama PEKASA dan disertakan dengan memberikan bantuan Masjid, dan memperluas areal dan pemukiman baru.

