Home Berita Terkini Daerah Dibatasi Memberi Izin Tambang

Daerah Dibatasi Memberi Izin Tambang

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

KBR68H - Pemerintah pusat akan membatasi wewenang pemerintah daerah dalam memberikan izin pertambangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, bakal membentuk badan inspektur tambang untuk mengawasi perizinan. Selama ini yang mempunyai wewenang mengeluarkan izin adalah pemerintah daerah. Nantinya pengeluaran izin tambang juga dilakukan pemerintah pusat.

“Aturannya juga sedang kami perbaiki. Ada batasan di otonomi daerah, tapi juga masih ada celah yang sedang kita cek. Harus ada lembaga di provinsi yg mengawasi, sehingga tidak bisa ada terbit izin di kabupaten yang tidak ada inspektur tambangnya. Jadi harus ada inspektur tambang kalau mau mengeluarkan izin,” tegas Jero Wacik.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral mencatat pada awal 2012, pemerintah daerah sudah menerbitkan sedikitnya 10 ribu izin tambang. Dari jumlah tersebut, 5 ribu izin di antaranya bermasalah. Dengan alasan itu, Kementerian ESDM memastikan akan memberlakukan moratorium izin tambang baru.

Last Updated ( Wednesday, 22 February 2012 12:46 )  

Add comment