Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Sasmito menyatakan, dalam aturan yang baru itu ada penambahan parameter limbah dengan mencantumkan bakteri ecoli sebagai limbah berbahaya. Bila diketahui menyalahi aturan, perusahaan bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp 50 juta.
“Baku mutu limbah ini, untuk mengontrol itu, kalau tidak kan kiri kanannya tercemar, sumur-sumur, sawah-sawah. Kalau sudah memenuhi ketentuan dibuang pun tidak masalah. Nah, sekarang dibuang kemana? Ini kan pertanyaan. Sungainya kecil, padahal industri di situ ada lima. Seharunsya pemerintah mengeluarkan izin industri harus konsekuen, tapi pemerintah juga harus menyediakan lahan, pengairan untuk buangan industri,” tegas Sasmito.
Sasmito menambahkan, industri yang mengeluarkan limbah di Jawa Tengah semakin banyak. Parahnya, industri itu banyak yang berada di tengah-tengah pemukiman. Jika tak diatur bisa membahayakan warga. Ditargetkan peraturan pembuangan baku mutu limbah itu akan mulai diundangkan Maret mendatang.










