KBR68H - Kasus konflik warga dengan perusahaan sawit meningkat seiring dengan makin maraknya pembukaan lahan sawit di berbagai daerah di Indonesia. LSM lingkungan Sawit Watch menilai salah satu penyebabnya adalah soal izin. Perusahaan kerap mendapat izin mengolah tanah tanpa diketahui warga sebagai pemilik lahan adat. Direktur Sawit Watch Abednego Tarigan mengatakan, saat ini ada 3000an kasus konflik antar warga dan perusahaan sawit.
“Banyak juga transmigran yang tidak tahu tiba-tiba sudah masuk ke dalam izin perkebunan. Kemudian konflik dimana mereka dijanjikan dijadikan kemitraan, kalau bahasa dulu itu plasma yang sampai hari ini mereka tidak terima sementara tanah sudah mereka berikan ke perusahaan. Tiga ini yang dominan dalam konflik di perkebunan,” papar Abednego.
Abednego Tarigan menambahkan, konflik lahan paling banyak terjadi di Sumatera, diikuti Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Sementara itu, Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) menyatakan hak azasi rakyat, petani dan masyarakat adat telah dirampas perusahaan. Konflik ini rata-rata melibatkan perusahaan besar.










