Greenpeace membantah tuduhan sebagai organisasi ilegal seperti yang dilontarkan wakil ketua Pansus DPR untuk RUU Ormas. Kepala Perwakilan Greenpeace di Indonesia Nur Hidayati menilai tuduhan tersebut tidak mendasar karena organisasinua telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Dia menambahkan, Greenpeace secara berkala memberi laporan keuangan kepada publik melalui media-media nasional termasuk asal-usul pendanaan yang diterima, sehingga tidak benar kalau dikatakan Greenpeace menerima dana haram dari usaha perjudian.
“Tuduhan bahwa Greenpeace adalah organisasi ilegal ini adalah tuduhan yang sama sekali tidak berdasar. Sudah sering kami ungkapkan tentang legalitas organisasi kami tapi kami tidak tahu kenapa hal ini terus berlanjut,” kata Nur Hidayati.
Nur Hidayati juga membantah Greenpeace membela kepentingan asing, karena yang dikampanyekannya adalah perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan deforestasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus DPR tentang RUU Ormas Deding Ishak mendesak pemerintah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang legalitas Greenpeace.
Deding Ishak mengatakan, bila terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan oleh sebagian masyarakat, Greenpeace bisa terkena pembekuan sementara hingga RUU Ormas disahkan.










