Suku Dinas Pengawasan dan Perizinan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan menegaskan penyegelan kantor Greenpeace terkait dengan masalah tata ruang dan tidak ada hubungannya dengan kasus lingkungan lainnya.
Kepala Sudin P2B Jaksel Widio Diwiyono mengatakan, penyegelan tidak hanya dilakukan pada kantor LSM lingkungan itu saja, tapi juga pada 275 bangunan yang menyalahi izin peruntukkan sesuai dengan Perda yang berlaku. Widio menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat peringatan lebih dari dua kali.
“Untuk perubahan peruntukkan ada syarat yang harus dipenuhi, misalnya infrastrukturnya sudah memadai belum, kemudian intensitas kegiatan di kawasan itu memang sudah dalam proporsi yang benar belum. Kalau memang di kawasan itu untuk rumah tinggal ya harus dijaga sebagai tempat tinggal,” kata Widio.
Widio menambahkan, pihaknya memberi toleransi pada Greenpeace hingga Jumat 18 November untuk segera pindah kantor.
Menanggapi ultimatum itu, Juru Bicara Greenpeace Indonesia Nurhidayati mengatakan, Greenpeace baru akan pindah enam bulan lagi sesuai dengan masa berlakunya kontrak dengan pemilik bangunan.










