Greenpeace menyesalkan sikap Pemda DKI yang berencana menyegel kantor LSM lingkungan internasional tersebut. Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Nurhidayati mengatakan, rencana tersebut diketahui melalui pemberitaan media massa.
Greenpeace mengaku belum menerima pemberitahuan langsung dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Nur menilai, rencana penyegelan dinilai mengada-ada. Sebab Greenpeace telah mendapat surat izin domisili dari aparat setempat.
“Sudah kami dapatkan surat domisili untuk lakukan kegiatan di sini dari Camat Mampang Prapatan. Nah surat dari Sudin P2B yang kami terima sudah kami jawab. Intinya kami jelaskan kami sebagai penyewa di sini. Dan sewa bangunan sudah dapat surat izin domisi dari Camat Mampang Prapatan. Yang kami seselkan kami mendapat pemberitahuan rencana penyegelan dari media massa,” ujar Nurhidayati.
Nurhidayati mencurigai penyegelan kantor mereka terkait dengan kegiatan mereka. Salah satunya kampanye agar perusahaan asing memutuskan kontrak kerja dengan PT Asia Pulp and Paper. Hal ini mengingat perusahaan kertas dan kayu raksasa tersebut dinilai telah merusak hutan Indonesia.










