ledakan kilang minyak Montara pada 21 Agustus 2009 lalu. Hingga kini PT Exploration and Production (PTTEP), operator ladang minyak Montara belum juga mau meneken nota kesepahaman ganti rugi pencemaran laut Timor. Pemerintah Indonesia menuntut ganti rugi pencemaran itu senilai 2,4 miliar dollar AS atau sekitar 22 triliun rupiah.