Industri kelapa sawit diwajibkan memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil ISPO. Sertifikat itu menjadi surat lolos sebuah industry dalam memproduksi minyak sawit yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
Pemerintahpun segera akan melaksanakan uji coba rencana sertifikasi ISPO pada sejumlah perkebunan kelapa sawit.
Gamal Natser, Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, menyebut sertifikasi ISPO akan dilakukan sampai produk turunan sawit.
“Jadi orang akan tahu ketika beli minyak goreng maka akan dijelaskan apakah minyak sawit itu berasal dari perkebunan yang berkelanjutan atau tidak, mendapatka sertifikat ISPO atau tidak. Ada 10 perusahaan yang saat ini akan diprioritaskan untuk mendapatkan sertifikasi,” kata Gamal.
Sertifikat ISPO ini tambah Gamal, wajib dilakukan dan ada 37 kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat. “Salah satunya mereka harus melakukan pembukaan kebun dengan pembakaran dan tidak melakukan penanaman di lahan gambut. Semua ada Undang-undangnya. Semua menuju ramah lingkungan,tidak merusak lingkungan, keberlanjutan, menjaga konservasi alam, seluruh perusahaan diwajibkan untuk melakukan itu,”tandas Gamal.
Untuk memastikan setiap perusahaan mengajukan sertifikasi ISPo tersebut, akan ditunjuk auditor yang khusus sehingga setiap tahap bisa dilakukan oleh industri kelapa sawit.
Dikeluarkannya sertifikasi ISPO menurut Joko Arif, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara sangat baik, namun belum menyentuh tujuan berkelanjutan sepenuhanya. “Misalnya, ISPO belum merespons soal bahaya ekspansi sawit di atas lahan gambut dalam kaitan dengan perubahan iklim. Gunanya ISPO pasti ada tapi arahnya kemana? Kalau tujuannya agar perusahaan patuh pada undang-undang seharusnya tanpa ISPO juga bisa dilakukan hanya dengan law inforcement,” ujarnya.
Senada dengan Joko, menurut Jeffri Gideon, Kepala Departemen Kampanye dan Pendidikan Publik Sawit Watch mempertanyakan kenapa ISPO baru keluar dalam waktu-waktu terakhir? “Harus ditanya latar belakangnya dulu dan yang kedua apabila ini dikeluarkan, apakah ini tidak menjadi beban perusahaan-perusahaan yang dulunya sudah melakukan RSPO?” kata Jefri.
Jefri mencurigai, ISPO akan diterbitkan Pemerintah supaya memproteksi perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang bermasalah di RSPO karena ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak dapat sertifikat RSPO.










