Sejumlah pemberian izin yang tumpang tindih dan salah kelola lahan perkebunan sawit bakal diputihkan Pemerintah. Namun rencana pemutihan yang tertuang dalam Permenhut Nomor 62 tahun 2011 yang diundangkan pada 6 September 2011 ditentang sejumlah organisasi pegiat lingkungan.
Teguh Surya, Kepala Departemen Hubungan Internasional dan Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI, mengatakan, Presiden SBY harus mengambil langkah tegas untuk memerintahkan Kemenhut mencabut permenhut tersebut.
“Kalau Peremenhut ini berlaku maka penghancuran hutan yang tersisa untuk sawit dikatakan legal. Permenhut ini jahat. Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan keluarnya permenhut ini. Padahal bulan puasa lalu, kami bertemu langsung dengan Zulkifli Hasan yang menyatakan tidak akan ada itu hanya rumor saja,” kata Teguh.
Soal pemutihan, kata Teguh, ada keputusan yaitu Permenhut 62 dan 50 yang dikeluarkan bulan Juli dan September. “Keduanya saling berkaitan dan keduanya bahu membahu melakukan pemutihan dan kami sedang mengupayakan agar Presiden mencabut permenhut itu,” tandasnya.
Hadi Daryanto, Sekertaris Jenderal Kementerian Kehutanan menolak jika dikatakan pemutihan. “Kalau kita baca detail Permenhut 62 ini semua melalui permohonan, jadi tidak akan ada pemutihan,” tegasnya.
Hadi menjelaskan latar belakang dikeluarkannya Permenhut No 62 yang sudah disahkan 6 September lalu karena pada tahun 1999 ketika reformasi, banyak hutan yang dijarah. “Bahkan kita jadi jawara perusakan hutan. Di samping itu Kemenhut telah menerbitkan peraturan kementrian tentang tanaman campuran dan masih berjalan hingga saat ini, jadi bukan hanya sawit saja,” tambah Hadi.










