Aktivitas pertambangan dan perkebunan di Kalimantan tengah mendapat sorotan tajam. Tim Terpadu yang terdiri dari Kemenhut, Satgas Mafia Hukum, Kejaksan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR, dan Mabes Polri menemukan hampir 2.000 perizinan tambang dan perkebunan tidak sesuai prosedur.
Kasus alih fungsi kawasan hutan non prosedural ini terjadi di empat provinsi di Kalimantan seluas 14,6 juta hektar. Akibatnya, bukan hanya kerusakan lingkungan di Kalimantan, tapi merugikan negara hingga 240,5 triliun rupiah.
Menurut Dwitho Frasetiandy, Manajer Kampanye WALHI Kalsel, upaya yang dilakukan oleh tim terpadu untuk perusahaan-perusahaan tambang yang bermasalah perlu diberikan apresiasi.
“Hari ini Bupati mencabut 13 izin Amdal untuk tambang, yaitu di Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Kota Baru. Kalau untuk kota baru jumlah perizinan tambangnya ada sekitar 150 izin tambang dan ada sekitar 15 tambang. Untuk di Pulau Laut belum ada pertambangan batubara karena sejak tahun 2004 dilarang ada aktifitas pertambangan. Saat ini di Kota Baru dampaknya mengalami krisis air bersih,” kata Dwitho pada Green Radio.
Konflik antara nelayan dan penambang yang menggunakan jalur laut juga terjadi, tambah Dwitho. “Saya berharap tim terpadu bisa tetap melakukan tugasnya dengan baik, bersih, netral dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun,” ujarnya.
Kondisi banyaknya penyalahgunaan izin tambang menurut Darori, Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Kementerian Kehutanan, di Kalimantan terpantau adanya penyalahgunaan wewenang hampir jutaan hektar.
“Penyalahgunaan itu terjadi di wilayah di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Timur dan Selatan. Kami sudah meminta ke Gubernur tetapi mereka sulit memberikan informasinya. Kami sudah turun dengan Bareskrim dan tim terkait untuk menyelidiki,” kata Darori.
Bagi yang melanggar kata Darori, dapat diganjar kurungan 10 tahun dan denda 5 miliar. “Paling banyak pelanggaran adalah pembukaan kebun dan tambang yang tidak sesuai dengan prosedur,” tandasnya.










