Home Berita Terkini PTTEP Australasia Batalkan Penandatanganan Ganti Rugi

PTTEP Australasia Batalkan Penandatanganan Ganti Rugi

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

Penandatanganan perjanjian ganti rugi pencemaran laut Timor antara PTTEP Australasia dengan tim advokasi pemerintah batal dilakukan.

Sebelumnya PTTEP Australasia menginginkan penandatanganan perjanjian dilakukan pada 6 Agustus nanti. Namun tim advokasi pemerintah menolaknya, dan mendesak penandatanganan dilaksanakan pada hari ini. Menurut Direktur Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni, pembatalan itu datang dari pihak perusahaan PTTEP Australasia.

“Informasi yang saya terima dari rekan saya di Perth, perusahaan itu membatalkan secara sepihak sampai waktu yang belum atau tidak ditentukan. Informasi yang saya berikan minggu lalu dia mau lakukan penandatanganan itu saat pertemuan di Kupang Nusa Tenggara Barat 6 Agustus, bukan 3 Agustus seperti yang dikatakan tim advokasi pemerintah itu,” kata Ferdi.

Ia mencurigai, pertemuan Menteri Sumber Daya Energi dan Pariwisata Australia, Martin Ferguson dan Wakil Presiden Boediono di Indonesia kemarin, turut mempengaruhi pembatalan penandatanganan perjanjian ganti rugi tersebut. Ganti rugi yang harus dibayar sebesar 23,27 triliun rupiah.

Last Updated ( Thursday, 04 August 2011 09:49 )  

Add comment