Wahana Lingkungan Hidup Walhi diminta Kementerian Kehutanan mengajukan surat keberatan resmi disertai bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan PT Weda Bay Nickel. Menteri Kehutan Zulkifli Hasan mengaku, belum mengeluarkan izin pemakaian lahan hutan kepada PT Weda Bay Nickel.
”Tanpa bukti-bukti tersebut, Kemenhut tidak punya alasan untuk membatalkan izin, bila amdal maupun perizinan lain sudah dipenuhi dan dinyatakan aman,” ujar Zulkifli Hasan
Pernyataan Zulkifli Hasan dikatakan saat Walhi mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan untuk tidak mengeluarkan izin pemakaian hutan lindung kepada PT Weda Bay Nickel. Manajer Kampanye Tambang Walhi, Pius Ginting mengatakan, PT Weda Bay Nickel telah melakukan pembukaan lahan hutan lindung untuk infrastruktur pertambangan meski izin belum dikeluarkan.
“Hal ini menyalahi aturan, untuk itu Kemenhut jangan sampai mengeluarkan izinnya,” Kata Pius Ginting. Jika izin itu keluar, PT Weda Bay Nickel akan menguasai lahan konsesi tambang 35.155 hektar yang masuk dalam Taman Nasional Lalobata dan Aketajawe, Maluku Utara.










