KBR68H - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) akan melaporkan perusahaan minyak PTTEP Australasia ke pemerintah Australia karena diduga menggunakan senyawa kimia dispersant untuk mengaburkan pencemaran minyak di Laut Timor. Dispersant digunakan untuk mencegah terjadinya pengendapan.
Ketua YPTB, Ferdi Tanoni mengatakan, penggunaan dispersant sudah dilarang oleh dunia internasional, karena berdampak buruk bagi kesehatan. Perusahaan PTTEP dituding membayar Otoritas Keselamatan Perairan Australia untuk menaburkan senyawa kimia itu di Laut Timor dan sekitarnya.
“Mereka menyangkal itu dan pada bulan November lalu sudah terungkap atas desakan Partai Hijau Australia dan mereka sudah mengakui benar. Jenis dispersant yang disemprotkan di Laut Timor itu yang paling berbahaya di dunia dan sudah dilarang dimana-mana termasuk Amerika Serikat. Ini yang paling berbahaya, kenapa berbahaya karena bisa menimbulkan berbagai macam penyakit. Mulai dari lemah syaraf, kanker, sesak nafas sampai orang gila dan mati, itu ada 25 jenis penyakit,” papar Ferdi.
Ia menambahkan, Tim Advokasi Pencemaran Laut Timor dianggap lalai karena tidak melaporkan tindakan PTTEP Australasia ke pemerintah Australia. Karena itu, YPTB akan mengirimkan laporan tentang penggunaan senyawa kimia berbahaya di Laut Timor ini ke pemerintah Australia.
Ladang minyak Montara milik PTTEP Australasia meledak pada 21 Agustus 2009 lalu dan mencemari perairan Laut Timor. Pemerintah Indonesia menuntut ganti rugi kepada Perusahaan minyak PTTEP Australasia senilai 23 triliun rupiah. Namun, permintaan tersebut sudah ditolak oleh PTTEP Australasia. Mereka menganggap angka yang ditetapkan Tim Advokasi Pencemaran Timor Laut hanya berdasarkan asumsi dan bukan fakta di lapangan.










