Pemerintah diminta tidak menerima ganti rugi dari perusahaan pengeboran minyak PTTEP Australasia apabila jumlahnya kurang dari 23 triliun rupiah. KetuaYayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni mengatakan, kerugian akibat pencemaran di Laut Timor yang dilakukan perusahaan itu sebenarnya lebih dari 23 triliun rupiah.
YPTB memperkirakan, kerugian pencemaran Laut Timor mencapai lebih dari 50 triliun rupiah. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menerima ganti rugi bila kurang dari 23 triliun rupiah.
“Kalau dilihat dari kasat mata, kasus dari Teluk Alaska Meksiko lebih kecil jangkauan pencemarannya dari laut Timor, Barrack Obama minta 20 miliar dolar atau sekitar 180 triliun, sekarang Laut Timor kalau mau berasumsi saja paling sedikit 100 triliun karena penghasilan orang Indonesia kan lebih rendah dari orang Amerika walaupun di sini lebih luas pencemarannya,” papar Ferdi Tanoni.
Pekan lalu, Tim Advokasi Pencemaran Laut Timor yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup bertemu dengan perwakilan dari perusahaan pengeboran minyak PTEP Australasia di Singapura. Pertemuan itu untuk membahas tuntutan ganti rugi yang diajukan pemerintah sebesar 23 triliun rupiah.
Pada pertemuan itu, PTTEP Australasia bersedia memberikan ganti rugi kepada Indonesia. Namun, jumlahnya tidak akan mencapai 23 triliun rupiah. PTTEP menilai, angka kerugian yang diajukan pemerintah tidak berdasarkan fakta di lapangan dan hanya berdasarkan asumsi.










