Home Berita Terkini PTTEP Australasia Beri Jawaban Soal Ganti Rugi Pencemaran

PTTEP Australasia Beri Jawaban Soal Ganti Rugi Pencemaran

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

Pemerintah Indonesia telah menerima jawaban dari perusahaan pengeboran minyak PTTEP Australasia terkait klaim ganti rugi sebesar 23 trilyun rupiah akibat tumpahan minyak di Laut Timor.

Menurut Ketua Tim Advokasi Pencemaran Laut Timor, Masnellyarti Hilman, jawaban itu diberikan secara tertulis oleh PTTEP Australia, Jumat (10/12). Namun ia mengaku belum mengetahui isinya dengan alasan masih dikaji oleh staf Kementrian Lingkungan Hidup.

“Baru masuk email mereka, tapi saya belum lihat, karena masih dipelajari dulu sama staf. Nanti tanggal 15 Desember kita bicarakan. PErusahaan baru menanggapi kliam kita, tapi kita belum baca, dan kita akan adakan pertemuan di Singapura,” ujar Masnellyarti Hilman.

Sebelumnya, Masnellyarti Hilman membantah informasi soal penolakan PTTEP Australasia terkait klaim Indonesia terhadap pencemaran Laut Timor. Alasannya, penerintah hingga kini belum mendapat jawaban.

Ladang minyak Montara milik PTTEP Australasia meledak pada 21 Agustus 2009 lalu, mencemari perairan Laut Timor dan mengancam seluruh habitat yang berada di kawasan itu. Pemerintah Indonesia menuntut ganti rugi kepada Perusahaan minyak asal Thailand PTTEP Australasia senilai 23 triliun rupiah.

Last Updated ( Monday, 13 December 2010 12:39 )  

Add comment