Pemerintah Daerah Bengkulu dituding kurang mengerti ancaman pencemaran lingkungan dan lebih mengutamakan kepentingan investasi ketimbang keselamatan masyarakat. Akibatnya sudah 10 tahun ini Sungai Bengkulu, yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, tercemar limbah tambang batubara.
Ketua Yayasan Ulayat Bengkulu, Dickson Aritonang mengatakan, pencemaran di sungai itu sudah melewati ambang batas yang memungkinkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
“Dalam beberapa tahun terakhir air itu sudah tidak lagi dikonsumsi warga secara langsung, tapi 30 persen kebutuhan air PDAM Bengkulu, khususnya kota Bengkulu, dari sungai itu. Air PDAM di rumah mayarakat keruh sekali, banyak endapan. PDAM sudah sampaikan hal ini, tapi pemerintah daerah tidak serius menyikapinya,” tambah Dickson Aritonang.
Kementerian Lingkungan Hidup, kata Dickson, tidak punya taring untuk mengawasi perusahaan-perusahaan tambang tersebut. Perusahaan seharusnya memiliki instalasi pengolahan limbah. Selain itu, mereka harus merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) Bengkulu.
Dickson memperkirakan pemulihan DAS Bengkulu perlu waktu lama, karena endapan batubara di dasar sungai sudah mencapai satu meter. Masyarakat sekitar sungai bahkan sampai bisa “menambang” batubara di dasar sungai.
Sementara itu, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Tengah melempar tanggung jawab kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkuku terkait pencemaran Sungai Bengkulu akibat aktivitas penambangan ini.
Staff penegakkan hukum dan sumber daya alam KLH Bengkulu Tengah Vino Aspandi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2007 penanggung jawab utama Sungai Bengkulu adalah BLH provinsi karena sungai itu adalah sungai lintas kabupaten/kota.
Sungai Bengkulu semakin keruh dan berbau akibat limbah pabrik karet dari PT Bengkulu Angkasa Makmur (BAM) dan PT BHP sejak lima tahun lalu. Sebelumnya sungai itu sudah tercemar oleh aktivitas penambangan batubara.










