Home Berita Terkini Sinar Mas Tak Mengaku Sita Kartu Rekaman KBR68H

Sinar Mas Tak Mengaku Sita Kartu Rekaman KBR68H

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

Sehari setelah surat protes KBR68H dilayangkan kepada Direksi Sinas Mas, pada hari Selasa malam (16/3)  memory-card berisi rekaman milik kontributor KBR68H di Jambi, Muhamad Usman, telah dikembalikan melalui jasa titipan barang Tebo Gemilang.

Sebelumnya, pada hari Minggu 14 Maret, Muhamad Usman yang tengah menjalankan tugas liputan investigatif tentang pembalakan hutan yang hendak diubah menjadi kawasan perkebunan akasia di sekitar wilayah hutan konsesi PT Tebo Multi Agro, ditahan karyawan Sinar Mas yang bekerja di sana. PT Tebo Multi Agro adalah anak perusahaan Sinar Mas Group pemerintah Kabupaten Tebo.

Dalam rangkaian reportase lapangan itu, Usman mendapati beberapa alat berat termasuk truk-truk yang biasa digunakan Sinar Mas sedang bongkar muat kayu gelondongan berdiameter sekitar 50 centimeter. Pada saat itulah ia didatangi belasan karyawan Sinar Mas yang kemudian menahan Usman untuk diinterogasi. Setelah menggeledah tas, para karyawan itu menyita tape recorder merek Maratnz milik Usman. Tapi setelah bernegosiasi, mereka akhirnya menyita memory-card Marantz yang berisi rekaman hasil liputan.

Tetapi juru bicara Sinas Mas di Jambi membantah tindakan penyitaan alat perlengkapan kerja jurnalistik Muhamad Usman oleh pihak TMA (Sinar Mas). Dan malah mengalihkan isu seolah liputan Usman berada di wilayah lain. Ini jelas pembohongan publik karena pada saat liputan, Muhamad Usman diantar oleh pemandu yang pernah bekerja untuk Sinar Mas. Pemandu ini tahu betul di mana wilayah operasi Sinar Mas.

Tindakan menyita perlengkapan kerja jurnalistik itu justru menimbulkan tanda tanya lebih jauh, apa yang sesungguhnya tengah terjadi di kawasan hutan produksi yang bersebelahan dengan hutan lindung itu? Apa yang hendak mereka sembunyikan?

Pengembalian kartu melalui jasa titipan barang, tanpa nama dan alamat pengirim, merupakan upaya Sinar Mas untuk lari dari tanggungjawab atas tindakan yang sudah jelas-jelas melanggar hukum, terutama melawan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 yang memberi ancaman hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500,000,000,00.

Kami menyesalkan sikap Sinar Mas yang menyandang nama besar dalam dunia industri di Indonesia.




Heru Hendratmoko

Pemimpin Redaksi KBR68H

 

Last Updated ( Wednesday, 17 March 2010 14:38 )  

Add comment