Tuntutan ganti rugi yang diajukan Indonesia kepada Australia senilai Rp510 miliar atas pencemaran minyak di Laut Timor dinilai terlalu rendah dan tidak rasional jika dibandingkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Dari mana Tim Nasional Penanggulangan Pencemaran Laut Timor mendapatkan angka tersebut sebagai kompensasi terhadap kerusakan ekologis dan ekonomis di Laut Timor akibat pencemaran," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni.
Ia menambahkan, Indonesia terlalu cepat mengajukan klaim kepada Australia soal pencemaran minyak di Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara pada 21 Agustus 2009 lalu.
Menurut Tanoni, perlu dilakukan sebuah penyelidikan yang mendalam terhadap luas pencemaran di Laut Timor serta berapa banyaknya nelayan dan petani rumput laut di NTT yang merasakan langsung dampak dari pencemaran tersebut.
"Hasil penyelidikan inilah yang menjadi dasar acuan kita (Indonesia) untuk menuntut ganti rugi kepada Australia dan operator ladang minyak Montara, PTTEP Australasia atas pencemaran Laut Timor. Timnas tidak pernah melakukan penelitian kok bisa mendapatkan angka ganti rugi. Aneh..," kata Tanoni.










