LSM Lingkungan Walhi mengecam penangkapan Jurnalis KBR 68H di Jambi Muhamad Usman oleh aparat keamanan PT. Tebo Multi Agro, rekanan PT Sinar Mas Group. Menutut catatan Walhi Jambi, ini adalah kali kedua perusahaan yang terkait Sinar Mas Group menghalangi kerja jurnalis. Pada Juli tahun lalu, wartawan asal Prancis juga dihalangi kerjanya saat meliput di kawasan Sinar Mas.
Koordinator Wakhi Jambi, Arif Munandar mengatakan, Walhi menyiapkan pengacara kepada Usman untuk mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini.
“Penyelesaian selama ini sempat dipublish di media. tak banyak pihak yang melanjutkannya. Jadi perlu pihak yang bersangkutan sendiri melaporkan kepada pihak terkait, seperti Polres untuk menindaklanjuti upaya kriminalisasi ini. Kemarin kita sudah kordinasi dengan usman. Kawan-kawan sudah menyiapkan advokasinya,” kata Arif Munandar.
Sementara itu, Pihak Sinar Mas Group di Jambi membantah telah menyita memori card hasil rekaman Mohammad Usman yang melakukan peliputan di wilayah hutan konsesi PT. Tebo Multi Agro.
Juru bicara Sinar Mas Group di Jambi Kurniawan Gautama mengaku pihak Sinar Mas Griup telah mengontak keamanan PT. Tebo Multi Agro untuk menanyakan perihal penyitaan tersebut. Kurniawan mengatakan, pihak keamanan PT Tebo Multi Agro tak pernah menyita hasil rekaman.
“Saya juga sudah mendapat warning dari Jakarta kenapa menahan wartawan dan menahan memory card saya jawab gak ada. Tak ada sekuriti yang menahan. Kita cek siapa orang Kamp yang menahan. Kita belum tahu yang ada disana khan bukan orang kita saja, tetapi banyak juga orang yang tugas diluar kamp,” kata Kurniawan Gautama beralasan.
Jurnalis Kantor Berita Radio 68H Muhamad Usman ditahan PT. Tebo Multi Agro karena meliput pembabatan hutan menjadi perkebunan Akasia di Kabupaten Tebo Tanjung Jabung Jambi. Muhamad Usman mengaku ditahan hampir satu jam dan dipaksa menghapus rekaman hasil liputannya. Ia akhirnya dibebaskan dengan jaminan kartu memori rekaman peliputan ditahan pihak perusahaan.
PT Tebo Multi Agro adalah kerjasama antara BUMD Pemerintah Kabupaten Tebo Tanjung Jabung dengan PT. Sinar Mas Group. PT. Tebo Multi Alam selaku pembuka hutan untuk perkebunan, menjual hasil perkebunan Akasia ke PT Sinar Mas Group. PT TMA bertindak sebagai operator pembabat hutan dan penanam Akasia, sedangkan hasilnya dibeli oleh Sinar Mas.










