Redaksi KBR68H diminta segera melaporkan penahanan jurnalis Mohammad Usman kepada Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue mengatakan, penahanan yang dilakukan PT Tebo Multi Agro itu dinilai sebagai usaha menghalang-halangi kerja jurnalis.
Komnas HAM akan meminta kepolisian Jambi untuk mengusut kasus ini. Selain itu Komnas HAM akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pihak Tebo Multi Agro dan Sinar Mas Group.
“Yang pertama pihak perusahaan tak punya hak menahan orang. Jadi menurut saya perusahaan itu harus diproses hukum oleh pihak kepolisian. Itu bisa digolongkan penculikan. Kerja jurnalsitik adalah kerja yang harus mendapat perlindungan hukum. Menahan hak mereka sama dengan menahan hak publik mendapat informasi,” ujar Syafruddin Ngulma Simeulue.
Sementara itu, Mohammad Usman mengaku mendapat informasi mengenai praktek pembabatan hutan yang dilakukan PT Tebo Multi Agro dari masyarakat dan sejumlah LSM lingkungan di Jambi. Untuk itulah ia meliput ke sana untuk membuktikan praktek tersebut. kata Usman, kuat dugaan terjadi praktek pembalakan hutan oleh perusahaan itu.
“Yang mengantar saya sendiri ke sana kan pernah bekerja di sana. Jadi dia faham lokasi. Kedua, saya ketemu penduduk setempat yang pernah ikut penelitian WWF dan Pusat Konservasi Harimau Sumattra. Mereka pernah investigasi ke situ. Mereka menggunakan GPS juga dan laporan yang mereka dapat mengatakan ini sudah masuk kawasan hutan lindung.”
Muhamad Usman ditahan PT. Tebo Multi Agro karena meliput pembabatan hutan menjadi perkebunan Akasia di Kabupaten Tebo Tanjung Jabung Jambi. Muhamad Usman mengaku ditahan hampir satu jam dan dipaksa menghapus rekaman hasil liputannya. Ia akhirnya dibebaskan dengan jaminan kartu memori rekaman peliputan ditahan pihak perusahaan.
PT. Tebo Multi Agro merupakan kerjasama pemerintah Kabupaten Tebo Tanjung Jabung dengan PT. Sinar Mas Group. PT. Tebo Multi Agro selaku pembuka hutan untuk perkebunan menjual hasil perkebunan Akasia ke PT. Sinar Mas Group.










