Aktivitas penambangan yang dilakukan PT Freeport Indonesia diduga telah mencemari lingkungan di perairan Kabupaten Mimika, Papua. Hal ini terlihat dari rusaknya sebagian hutan bakau di perairan itu. Selain itu terjadi pendangkalan di beberapa sungai dan laut akibat pasir sisa tambang yang dibuang oleh PT Freeport.
Anggota Komisi IV DPR Sudin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, kerusakan akibat kegiatan PT Freeport membawa dampak buruk bagi pelestarian lingkungan Papua.
“Apakah kerusakan itu dikarenakan oleh PT Freeport? Apalabila kerusakan itu memang dari Freeport maka kami akan bertindak dan meminta Departemen Kelautan dan Perikanan segera mengambil keputusan,” tegas Sudin.
Ia menambahkan, jika kerusakan itu disebabkan limbah Freeport maka harus ada pertanggungjawaban dari perusahaan asal Amerika Serikat itu.
Sementara itu, pemerintah diminta segera mengaudit PT Freeport Indonesia. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bambang Susilo mengatakan, dengan hasil audit ini akan ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang selama ini dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat itu.
Bambang menambahkan, audit dilakukan dari semua sisi diantaranya royalti kepada pemerintah daerah, pelanggaran HAM maupun lingkungan dari eksplorasi tambang dan pembuangan limbah.










