Sebuah perusahaan tambang batu bara dituduh melanggar hukum adat suku Dayak Limbai di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Kepala Adat Suku Limbai Tumenggung Runti mengatakan, PT Mekanika Utama melanggar hukum adat karena survei penambangan baru bara secara diam-diam pada malam hari.
“Kalau datang biasa-biasa boleh, tapi kalau survei malam-malam sembunyi-sembunyi itu yang kami tidak terima. Usaha apa dia malam-malam itu? Itu yang tidak boleh di dalam hukum adat,” tegas Tumenggung Runti.
Menurutnya, warga sudah menolak rencana penambangan batu bara karena akan menganggu kehidupan sosial dan merusak lingkungan.
Perwakilan masyarakat adat suku Limbai juga melaporkan adanya dugaan mafia peradilan dalam kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Dugaan itu terkait penahanan tiga warga yang memergoki aktivitas tim survei perusahaan tambang batu bara tersebut.
Kata Runti, dalam persidangan jaksa mendakwa tiga orang itu dengan pasal perampasan kemerdekaan seseorang, pemaksaan kehendak dan pemerasan.










