Home Berita Terkini 7 Perusahaan Perusak Lingkungan Dipanggil DPRD Kolaka

7 Perusahaan Perusak Lingkungan Dipanggil DPRD Kolaka

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

DPRD Kolaka, Sulawesi Tenggara  memanggil tujuh perusahaan tambang yang memegang surat kuasa pertambangan. Pemanggilan ini terkait kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan di Kecamatan Pomala. DPRD Kolaka akan meminta pertanggungjawaban ketujuh perusahaan itu.

Ketua Komisi III yang membidangi pertambangan, Akring Johar mengatakan, kerusakan lingkungan di lokasi tambang bisa menyebabkan bencana alam di kawasan itu.

“Yang pertama adalah persoalan lingkungan karena sumber daya kita, air, tanah dan hutan diambil maka kita jangan menunggu terjadinya bencana, jangan dibiarkan kerusakan itu terjadi. Ada masyarakat datang mengadu bahwa air mereka tercemar. Kewajiban perusahaan-perusahaan itu memperbaiki, sebab dalam klausul kontrak pertambangan ada kewajiban itu,” tegas Akring Johar.

Ia menambahkan,  luas area pertambangan dari tujuh perusahaan  yang mencapai puluhan ribu hektar di Kecamatan Pomala bisa menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius.

Sebenarnya, ada 26 perusahaan tambang yang memiliki lokasi di Kecamatan Pomala, namun untuk saat ini hanya tujuh perusahaan yang aktif melakukan pertambangan.

Last Updated ( Thursday, 11 March 2010 09:16 )  

Add comment