Potensi kerugian sosial ekonomi akibat pencemaran di Laut Timor mencapai sekitar 510 miliar rupiah. Hitungan itu didasarkan pada kerugian di lingkungan perairan untuk tangkapan ikan, wilayah pantai, terumbu karang dan budidaya rumput laut.
Anggota Tim Nasional Pencemaran Laut Timor dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Wahyu Indraningsih mengatakan, hasil penghitungan ini akan dibahas tim nasional untuk menetapkan kebijakan klaim ganti rugi.
Menurut Wahyu, hitungan ini masih sementara. Nantinya akan ada biaya operasional dan potensi kerugian lain yang akan dihitung lewat uji lanjutan.
“Sekarang pengendaliannya pihak Montara menggunakan dispersan supaya minyak itu tidak menyebar kemana-mana. Tapi kemudian minyak itu mengendap. Itu yang memerlukan kajian lagi sejauh mana penggunaan dispersan berpengaruh terhadap kehidupan laut. Itu yang menurut kita perlu ada pengujian lebih lanjut. Kemudian tentu saja ada biaya penelitian, karena di dalam aturan main termasuk biaya penelitian dan dampak jangka panjangnya bisa diajukan,” kata Wahyu Indraningsih.
Wahyu menambahkan, hasil kajian KLH ini sudah diserahkan ke Kementerian Perhubungan sebagai ketua tim. Namun, Wahyu mengaku tidak tahu apakah masalah pencemaran dan angka kerugian ini akan dibahas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kunjungannya di Australia.
Pencemaran Laut Timor terjadi akibat meledaknya pipa gas di ladang minyak Montara pada Agustus 2009 lalu. Dampak dari pencemaran ini mulai dirasakan masyarakat dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT).










