Home Berita Terkini Pemerintah Wajib Lindungi Kesejahteraan Petambak

Pemerintah Wajib Lindungi Kesejahteraan Petambak

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah membuat aturan yang melindungi kesejahteraan petambak. Menurut Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA Mida Saragih, aturan itu penting agar perusahaan tambak tidak sewenang-wenang mempermainkan harga udang sehingga merugikan petambak.

Ia mencontohkan, petambak udang yang bekerja di PT CP Prima, Lampung tidak bisa melakukan pengolahan tambak secara mandiri. Mereka sepenuhnya bergantung pada perusahaan tambak dari proses produksi hingga distribusi udang.  

“Segala input yang dimasukkan ke petambak di Lampung harus dibayar oleh petambak dan harga yang harus mereka terima dari pihak perusahaan untuk udang mereka berdasarkan penilaian perusahaan. Padahal berdasarkan kontrak plasma terakhir antara petambak dan perusahaan bahwa harga udang harus sesuai dengan standard pemerintah, tapi mereka tidak menjalankan hal tersebut, dengan dalih ukuran udang, kualitas udang dan kesehatan udang itu sendiri. Itu yang dialami petambak.”

Mida Saragih juga mendesak PT CP Prima menghidupkan kembali tambak udang di atas lahan seluas 16.000 hektar di Lampung. Lahan itu terbengkalai sejak 3 tahun lalu saat perusahaan tambak Dipasena diambil alih oleh CP Prima. Akibat tertundanya revitalisasi itu, sekitar 7000 petambak tidak bisa berproduksi.

PT CP Prima adalah salah satu perusahaan budidaya udang terbesar di dunia. CP Prima menguasai 60 persen dari seluruh kegiatan ekspor-impor maupun distribusi produk udang nasional dan internasional.


Last Updated ( Wednesday, 10 March 2010 15:01 )  

Add comment