Home Berita Terkini Tidak Ada Sanksi, Investor Mudah Serobot Tanah

Tidak Ada Sanksi, Investor Mudah Serobot Tanah

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

Pemerintah dinilai belum berpihak pada warga negara dalam melaksanakan aturan pertanahan. Ini terlihat dari kasus penyerobotan tanah warga oleh perusahaan Nauli Sawit, di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Menurut Koordinator Kampanye dan Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara Sahat Tarida, jaminan bagi warga mengelola tanah miliknya masih lemah. Akibatnya, investor dapat menyerobot tanah warga tanpa ada sanksi hukuman.

“Tentang aturan pertanahan tidak ada kepastian pengelolaan tanah oleh masyarakat. Seperti yang terjadi di 6 kecamatan di Tapanuli Tengah, ada tumpang tindih secara peraturan hukum. Ada masalah dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih, dan tidak pernah ada pelibatan masyarakat untuk membicarakan Tata Ruang Tata Kota. Misal PT Nauli Sawit sudah menyalahi aturan karena berdasarkan temuan Walhi Sumatera Utara, ada 1000 hektar lahan gambut yang ditanami PT Nauli Sawit. Sebelumnya itu lahan yang dikelola masyarakat untuk ditanami palawija. Kemudian perampasan lahan masuk dan berubah sawit,” kata Sahat Tarida.

Ia menambahkan, dalam penyerobotan lahan warga oleh PT Nauli Sawit itu disinyalir keterlibatan pemerintah daerah.

Sejak 2004 hingga 2006, PT Nauli Sawit diduga menyerobot lahan milik warga transmigran di beberapa kecamatan di Tapanuli Tengah. Diantaranya Kecamatan Manduamas, Sirandorung, Andam Dewi, Sorkam Barat dan Sosorgadong. Total luas lahan yang diserobot mencapai 6000 hektar.

Dalam penyerobotan tanah itu, PT Nauli Sawit hanya mengantongi ijin prinsip dari Bupati Tapanuli Tengah. Badan Pertanahan Nasional Daerah sendiri mengaku belum memberikan izin Hak Guna Usaha kepada PT Nauli Sawit. Namun, sekitar 3500 hektar dari total luas lahan telah ditanami sawit tanpa proses ganti rugi. Hingga saat ini, kasus penyerobotan tanah warga ini belum diusut secara hukum.


Last Updated ( Tuesday, 09 March 2010 13:31 )  

Add comment