Home Berita Terkini Suku Amungme Gugat PT Freeport

Suku Amungme Gugat PT Freeport

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

Perwakilan masyarakat suku Amungme, Papua menggugat PT Freeport Indonesia terkait dugaan perampasan tanah ulayat. Anggota kuasa hukum suku Amungme, Rudi Panjaitan mengatakan, sejak beroperasi pada 1967 lalu, PT Freeport Indonesia belum pernah memberi ganti rugi tanah ulayat kepada suku Amungme.

“Dasar hukum kita adalah kontrak karya dan UU tentang pertanahan. Dalam UU agraria itu diakui kepemilikan ulayat. PT Freeport sampai saat ini belum pernah memberi ganti rugi tanah ulayat kepada suku Amungme sejak beroperasi pada 1967,” papar Rudi.

Rudi menambahkan selain soal perampasan tanah ulayat, suku Amungme juga akan mengugat PT Freeport Indonesia terkait kerusakan lingkungan dan pelanggaran Hak Azasi Manusia. Kata Rudi laporan kedua hal ini akan diajukan dalam waktu dekat.

Perwakilan suku Amungme mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (8/3). Selain bersama kuasa hukum, ketujuh warga Suku Amome itu juga didampingi aktivis LSM lingkungan, Walhi. Sebelum mendaftarkan gugatan, tiga wanita dan dua pria suku Amome menari tarian khas Papua.


Last Updated ( Monday, 08 March 2010 17:09 )  

Add comment