Lembaga ekonomi lingkungan, Greenomics Indonesia, menyatakan sekitar 1.000 perusahaan perkebunan dan pertambangan di Indonesia tidak kantongi izin pelepasan kawasan hutan.
Direktur Greenomics Indonesia, Elfian Effendi mengatakan, pengusaha kerap bekerjasama dengan pemerintah daerah membuka lahan usaha tanpa izin di areal hutan lindung dan konservasi. Menurutnya, luas hutan lindung dan konservasi yang disulap menjadi lahan perkebunan dan pertambangan sudah mencapai 3,5 juta hektar. Paling luas terjadi di Kalimantan dan Sumatera.
“Penyebabnya itu bisa karena kesengajaan, yang kedua karena kelalaian. Yang ketiga memang karena ada konflik tata ruang. Misalnya, daerah-daerah membuat tata ruang tanpa disetujui Departemen Kehutanan misalnya padahal belum ada izin pelepasan kawasan hutan. Belum lagi masalah banyaknya perusahaan-perusahaan sawit yang mengokupasi atau menduduki kawasan-kawasan hutan lindung dan hutan konservasi,” ungkap Elfian Effendi.
Greenomics Indonesia menemukan ratusan perusahaan beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan izin pelepasan kawasan untuk perusahaan perkebunan. Ratusan perusahaan itu tersebar di Riau, Kalimantan Timur, dan Kailmantan Tengah.










