LSM Lingkungan Walhi mendesak pemerintah meninjau kembali kebijakan memasukan kelapa sawit menjadi tanaman hutan. Direktur Eksekutif Nasional WALHI Berry Nahdian Furqan beralasan, keputusan itu akan membuat tata kelola kehutanan di Indonesia semakin karut marut. Langkah bermasalah tersebut terjadi akibat pemerintah salah mendefinisikan hutan seperti tercantum dalam Undang Undang Kehutanan.
“Kita minta kebijakan ini ditinjau kembali. Kami akan review kembali UU Kehutanan. Dimana definisi hutan yang memberi ruang kepada perkebunan, dimana memberi peluang kelapa sawit sebagai bagian dari hutan,” kata Berry.
Ia mencurigai rencana pemerintah yang akan memasukkan kelapa sawit sebagai bagian dari kawasan hutan akibat dorongan pengusaha kelapa sawit. Bila kebijakan tersebut diwujudkan, dikhawatirkan akan mempercepat pemanasan global. Ini mengingat kelapa sawit adalah tanaman yang menghasilkan emisi karbondioksida yang cukup besar.
Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian berencana memasukkan kelapa sawit sebagai bagian dari kawasan hutan langsung menuai kritik. Menurut Direktur Jendral Perkebunan Achmad Mangga Barani langkah itu akan memudahkan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) untuk menanam sawit. Menurut Achmad meski sawit dimasukkan sebagai tanaman hutan, tetapi kewenangan untuk melakukan kegiatan pada komoditas ini masih berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian. Sehingga investor dapat langsung menanam sawit.










