Home Berita Terkini Pertambangan VS UU Lingkungan Hidup

Pertambangan VS UU Lingkungan Hidup

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

Bulan depan, Undang-Undang Lingkungan Hidup mulai diterapkan. Penerapan UU ini meresahkan pengusaha di sektor minyak dan gas bumi. Karena, ada pasal dalam UU itu yang bisa mempengaruhi kelanjutan bisnis pengusaha di sektor migas. Pasal yang menjadi perdebatan itu tentang baku mutu lingkungan hidup bagi air buangan pertambangan.

Dalam UU Lingkungan Hidup yang baru disebutkan, pengusaha migas harus menurunkan  baku mutu lingkungan hidup bagi air buangan pertambangan dari 45 derajat celcius menjadi 40 derajat celcius. Ini tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Darwin Zahedy Saleh, minta para pengusaha migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antisipasi pemberlakuan syarat baru baku mutu lingkungan itu.

“Ya dengan cara meningkatkan efisiensi. Efisiensi pelayanan, penanganan, prospek, birokrasi, dan lain sebagainya. Sehingga tambahan biaya yang mungkin muncul, saya kira akan muncul, dari K3S itu bisa tereduksi, tereliminasi oleh peningkatkan efisiensi. Ini laporan pemerintah ESDM melalui BP Migas khususnya sebagai badan pelaksana ini untuk mempermudah  proses birokrasi,” kata Darwin Zahedy Saleh.

Untuk menurunkan suhu tersebut diperlukan dana yang besar menyiapkan mesin pendingin. Selain itu, proses penurunan suhu tersebut memakan waktu yang tidak sebentar. Imbas dari aturan ini, produksi minyak nasional bisa turun dari 960 ribu barel per hari menjadi 500 ribu per barel. Kerugian tidak hanya dialami kontraktor migas tapi juga negara.

Salah satu kontraktor migas PT Pertamina mengaku tidak siap apabila aturan ini langsung diberlakukan bulan depan. Juru bicara PT Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan, kontraktor migas harus menyiapkan anggaran untuk membeli mesin pendingin baru.

Kata Basuki, rasa was-was tidak hanya dihadapi Pertamina tapi juga kontraktor migas lain. Mereka tengah berpacu dengan waktu agar bisa menyesuaikan diri dengan aturan dalam UU Lingkungan Hidup itu. Aturan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena, kontraktor migas yang melanggar aturan itu bisa dikenakan sanksi pidana.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menilai masih ada solusi untuk mengatasi masalah ini. Menurut dia, Kementrian Energi dan Sumber Daya Manusia bisa meminta kepada Kementrian Lungkungan Hidup agar aturan terhadap sektor migas ditunda.

Sikap resisten kontraktor migas terhadap UU Lingkungan Hidup disayangkan Kementrian LH.  Deputi Bidang Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Lingkungan Hidup Henry Bastaman menilai, pelaku usaha di migas kurang mempersiapkan diri dalam menerapkan UU Lingkungan Hidup. Padahal, UU ini sudah dibahas sejak 2009.

“Kita pahamlah. Ini kan investasi besar, keuntungan besar. Ya, sekarang ada aturan baru reaksinya seperti ini. Tetapi kita sudah menjelaskan ke pihak-pihak terkait. Saya heran gitu, muncul sekarang itu. Dan saya heran kalo sekarang mau diharmonisasi, yah gimana yah. Apa mau dirubah lagi, kan ga. Dijalankan penuh aja belum apalagi mau diubah.”

Henry menjelaskan Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi batasan bagi investor migas mengambil kekayaan alam. Adanya UU ini juga untuk mencegah agar kasus kehabisan timah di Belitung tidak terulang lagi. Karena itu, UU Lingkungan Hidup akan tetap berlaku bulan depan dan kontraktor migas tidak punya pilihan selain menaati aturan tersebut.


Last Updated ( Wednesday, 03 March 2010 09:19 )  

Add comment