Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Pemerintah dan DPR mencabut keistimewaan bagi PT Freeport atas izin pinjam pakai hutan lindung di Papua. Pengkampanye Tambang Walhi, Pius Ginting menyatakan pemberian keistimewaan terhadap PT Freeport telah melanggar aturan soal pengelolaan sumber daya alam. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu juga telah mencemari lingkungan dengan membuang limbah tambang atau tailing 300.000 ton per hari ke Sungai Ajkwa di Mimika.
“Ekosistem di Papua sudah sangat hancur karena operasi PT Freeport, sampai 2 juta hektar, membongkar gunung, trus kemudian membuang tailing dan logam berat ini merembes sampai ke laut Arafuru. Taman Nasional Lorenz juga terganggu karena operasi PT Freeport ini,” papar Pius Ginting.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegur PT Freeport Indonesia, karena tetap beroperasi meski belum menyelesaikan proses izin pinjam pakai. Selain Freeport, 12 perusahaan lain yang beroperasi di hutan lindung, juga belum mendapat izin serupa. Perusahaan tambang tersebut mendapat hak istimewa untuk melakukan tambang terbuka di hutan lindung berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kehutanan.
Sementara, Perusahaan tambang PT Freeport Indonesia mengaku tidak melanggar satu pun aturan dalam kegiatan eksplorasinya di hutan Papua. Juru bicara PT Freeport Budiman Moerdijat mengklaim izin pinjam/pakai kawasan hutan serta ketentuan lainnya telah diatur dalam kontrak karya PT Freeport dengan pemerintah Indonesia.










