Sejumlah LSM lingkungan menyayangkan sikap pemerintah yang lebih memihak kepentingan pengusaha tambang ketimbang melindungi lingkungan. Hal ini terkait dengan penundaan pelaksanaan aturan baru tentang izin lingkungan dalam Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Pusat Kajian Hukum Lingkungan (ICEL) Rino Subagyo mengatakan, izin lingkungan bukan untuk menghambat investasi seperti yang dikhawatirkan pemerintah.
“Dalam perkembangannya banyak pengusaha tambang merasa keberatan dengan adanya izin lingkungan, karena mereka menganggap izin lingkungan akan menambah rantai birokrasi dalam perizinan,” kata Rino.
DPR, tambah Rino, juga terkesan mempersoalkan isi dari Undang Undang ini. “Dalam dengar pendapat kemarin, banyak pertanyaan-pertanyaan dari anggota dewan yang selalu mengkaitkan, nanti kalau Undang Undang ini berlaku dalam 25 tahun Indonesia akan kehilangan investasi di tambang sekian juta dolar. Mengenaskan kalau menurut saya.”
Pada Oktober 2009 pemerintah memberlakukan ketentuan dimana setiap perusahaan tambang harus mengantongi izin lingkungan sebelum melakukan usaha. Izin itu dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam.










