Home Berita Terkini Pertambangan IPR Menunggak Pajak

Pertambangan IPR Menunggak Pajak

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

Sekitar 10 usaha pertambangan galian C atau izin pertambangan rakyat (IPR) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu tetap beroperasi meskipun masa izin telah habis sejak lima bulan lalu.

Kepala Badan Pertambangan dan Energi Mukomuko Syamsir mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada para pemilik IPR dan meminta semua usaha galian C dihentikan sebelum memperpanjang perizinan. Syamsir menambahkan, belum ada sanksi yang dijatuhkan pada 10 pemilik IPR itu.

“Pelanggaran izin sudah banyak tapi kita belum berikan sanksi berat. Orang tidak memiliki izin penambangan, itu pelanggaran. Orang melakukan penggalian batu dan pasir tanpa izin dari pemerintah, itu pelanggaran. Sanksi yang akan kita berikan nantinya akan dilakukan secara bertahap,” ujar Syamsir.

Selain masalah perizinan, beberapa pemilik IPR juga menunggak pembayaran pajak. Usaha pertambangan batu dan pasir itu tersebar di sembilan kecamatan. Masing-masing kecamatan terdapat tiga titik lokasi IPR.

 

Last Updated ( Friday, 19 February 2010 10:00 )  

Add comment