Kementerian Kehutanan berjanji dalam satu minggu ini akan memanggil semua pihak yang terkait keberadaan villa di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, jika villa-villa itu melanggar aturan maka akan diadakan penertiban tanpa terkecuali. Sementara bagi masyarakat asli di daerah tersebut akan dibuatkan desa konservasi agar bisa tetap tinggal dan ikut menjaga kelestarian di kawasan taman nasional itu.
“Kalau rakyat yang turun temurun di situ kita mungkin akan jadikan kawasan itu sebagai desa konservasi. Tapi bagi pendatang kawasan hutan tidak boleh diperjualbelikan. Kawasan itu nantinya akan dilakukan penertiban,” kata menhut.
Sikap tegas Dephut ini muncul setelah makin menjamurnya villa-villa milik pejabat di TNGHS. Keberadaan bangunan mewah ini tidak sesuai dengan tujuan semula yaitu proyek pertanian Legiun Veteran Indonesia (LVRI).
Kawasan tersebut sebelumnya berstatus kawasan hutan produksi yang dikelola oleh PT Perhutani. Dengan status awal merupakan kawasan hutan produksi maka masyarakat memang diperbolehkan mengelolanya. Pada 1970 ada permohonan dari LVRI untuk tukar guling kepada PT Perhutani. Karena itu, PT Perhutani akhirnya meminjamkan tanah seluas 256 hektar untuk digarap 80 orang veteran TNI.
Pada 2003 Menhut Prakoso mengubah status kawasan Gunung Halimun Salak tersebut menjadi kawasan taman nasional. Padahal, sebagian ahli waris para anggota veteran RI tersebut ada yang terlanjur mengalihkan hak garapnya ke orang lain sehingga persoalan menjadi rumit.










