Jaringan kerja penyelamatan lahan dan hutan Riau (Jikalahari) mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan tiga bekas kepala dinas kehutanan propinsi Riau Asrar Rahman, Syuhada Tasman, dan Burhanuddin Husin dalam kasus korupsi kehutanan. Ketiga orang tersebut bersama-sama dengan bekas Bupati Pelalawan telah menerbitkan izin pengelolaan hutan yang merugikan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah menetapkan ketiga bekas kepala dinas ini menjadi tersangka di pertengahan 2008 lalu, namun kelanjutan perkaranya tidak jelas, bahkan Burhanuddin Husin telah dilantik menjadi bupati Kampar. Koordinator Jikalahari Susanto Kurniawan mendesak agar KPK segera menuntaskan perkara ini.
“Jadi di situ selain bekas Bupati Pelalawan Azwin Jafar juga melibatkan tiga bekas kepala dinas, yaitu Burhanuddin Husin yang sekarang menjadi Bupati Kampar, kemudian Asrar Rahman, dan Syuhada Tasman. Nah,ketiga nama itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun sekarang statusnya tidak jelas,” ujar Susanto Kurniawan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda 12 milyar rupiah lebih kepada bekas Bupati Pelalawan Azwin Djafar. Sementara tiga bekas kepala dinas kehutanan propinsi riau telah ditetapkan menjadi tersangka.










