Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Singkil, Momod Suhara ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan izin pembukaan lahan perkebunan yang diberikan kepada PT Sumber Utama Makmur (SUM).
Waka Polres Aceh Singkil Boy Herianto mengatakan, dengan ditetapkannya Momod Suhara maka sudah ada empat tersangka yang terjerat Undang Undang Kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara.
Tiga tersangka lainnya adalah Kabag Pemerintahan, Junaidi SSTP; Kepala Proyek PT SUM, P Pasaribu dan seorang staf Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyalahgunaan izin ini mengakibatkan hutan produksi di kawasan Aceh Singkil beralih fungsi menjadi lahan perkebunan, sehingga merugikan masyarakat.
Penyalahgunaan wewenang berawal dari penerbitan surat izin lokasi yang diberikan pada PT SUM untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 8.500 hektar dan surat izin pembebasan lahan seluas 200 hektar di Kecamatan Singkohor.
Hanya dengan menggunakan revisi surat izin sebelumnya, PT SUM nekat membuka hutan produktif dengan menanam kelapa sawit pada lahan seluas 116 hektar di Kecamatan Suro. Surat izin revisi itu sendiri baru diberikan setelah perusahaan perkebunan sawit tersebut melakukan penanaman di lahan bersangkutan.
Boy Herianto mengatakan, perizinan yang diberikan Pemkab Aceh Singkil kepada PT SUM telah menyalahi Undang-Undang Tentang Kehutanan.










