Dinas Kehutanan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Kabupaten Lampung Barat menutup areal penambangan emas ilegal di kawasan Desa Ngambur. Kepala Dinas Kehutanan, Warsito mengatakan, penutupan itu didasarkan pada Undang Undang Kehutanan yang melarang aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung.
Menurutnya, petugas dinas kehutanan akan menutup semua lubang besar yang digali para penambang emas liar itu. Para penambang, kata Warsito, akan dibina dan diarahkan agar mengolah hutan dengan menanam damar dan buah-buahan.
“Prinsip pemerintah kabupaten gimana caranya membina mereka. Jangan sampai masyarakatnya juga menderita. Jadi proses hukum berjalan, hutannya tetap terjaga dan masyarakatnya juga tidak dirugikan,” kata Warsito.
Ia menambahkan, penutupan areal penambangan emas ini juga bagian dari program Kabupaten Lampung Barat menjadi daerah konservasi. Syarat untuk menjadi daerah konservasi diantaranya tidak adanya perambah hutan dan penambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung dan taman nasional.










