Home Berita Terkini Greenpeace: Usut Pelanggaran Hukum PT RAPP

Greenpeace: Usut Pelanggaran Hukum PT RAPP

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

Organisasi lingkungan hidup Greenpeace meminta Menteri Kehutanan tidak hanya mencabut sementara izin pembukaan hutan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Greenpeace juga meminta ada penegakan hukum dalam pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu.

Juru kampanye hutan Greenpeace Riau, Zulfahmi mengatakan, pencabutan izin PT RAPP yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan harus segera dilakukan. Selain itu, kata Zulfahmi, ada 14 izin pembukaan hutan yang dikeluarkan bersamaan pertengahan tahun ini. Izin-izin itu bukan hanya untuk PT RAPP dan semuanya bermasalah.

“Harus segera mungkin. Kemudian kalau ada pelanggaran hukum oleh RAPP, menhut harus juga ambil tindakan hukum. Yang pertama, mereka lakukan pembukaan sebelum izin dipenuhi, sesuai pernyataan dinas kehutanan. Artinya ada pelanggaran,” kata  Zulfahmi.

Ia menambahkan, saat ini Greenpeace masih menyelesaikan beberapa pekerjaan di kamp yang mereka bangun di pinggir sungai Kampar. Aktifis Greenpeace membangun dam untuk membendung kanal-kanal yang dipakai untuk mengalirkan kayu-kayu tebangan.

Mereka juga melakukan aspek hukum di masyarakat dan memberi pendidikan lingkungan di desa-desa. Kata Zulfahmi, kalau pernyataan Menteri Kehutanan yang akan mencabut ijin sementar PT RAPP tidak ditindaklanjuti di lapangan, maka greenpeace siap untuk beraksi lagi.

 

Last Updated ( Tuesday, 24 November 2009 09:36 )  

Add comment