Komitmen 121 negara peserta World Ocean Conference, yang berlangsung di Manado, Sulawesi Utara 11-15 Mei 2009, akan disatukan pada kesepakatan Manado Ocean Declaration (MOD). Deklarasi itu rencananya memuat soal zonasi laut yang berguna menjaga populasi ikan agar tidak punah.
“Detail MOD tentu saja kita tunggu, saat penyelenggaraan WOC telah berakhir,” kata Ahmad Fuadi Direktur Komunikasi The Nature Conservacy (TNC), saat berdiskusi bersama 89.2 FM Green Radio, Senin (11/5).
Ahmad Fuadi menilai salah satu poin penting deklarasi itu akan memuat soal zonasi kelautan. Zonasi merupakan kawasan di laut yang diproteksi karena menjadi tempat ikan-ikan bertelur, berkumpul dan beranak-pinak. Zonasi tersebut sebagai area menyelamatkan populasi ikan yang ada di kawasan tersebut.
“Zonasi itu adalah fish bank area. Kawasan laut tempat beribu-ribu jenis ikan berkembang biak. Bila kawasan tersebut terganggu, itu mengancam populasi ikan secara menyeluruh atau internasional.” kata Ahmad.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar nelayan mengambil ikan diluar kawasan tersebut. Hal itu semata-mata agar populasi dan jenis ikan-ikan yang ada tetap terjaga kelestariannya.
Kawasan zonasi bukan kawasan pengkavlingan seperti yang dikuatirkan berbagai pihak pencinta kelautan. Sebelumnya, diperkirakan pengkavlingan laut terjadi saat pelaksanaan WOC. Pengkavlingan laut adalah proses bagi-bagi lokasi eksploitasi ikan bagi negara-negara tertentu.
Menurut Ahmad, proteksi area atau zonasi laut tidak menjadi suatu kawasan terlarang bagi nelayan. Zonasi ini katanya, hanya agar ikan-ikan yang ada di kawasan tersebut tidak terganggu aktivitas manusia, terutama nelayan.
Sebelum suatu zonasi disepakati, perlu dialog bersama warga lokal, pemerintah daerah, juga pemerintah pusat. Dialog itu untuk memberikan penjelasan pengertian zonasi dan manfaatnya. Sehingga diharapkan tidak terjadi salah pengertian di kemudian waktu antara warga dan pemerintah.
“Bila sudah ada pengertian yang baik, maka penjagaan zonasi itu menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Bahkan, dalam pandangannya sistem zonasi harus ada di wilayah-wilayah lain juga. Setiap daerah yang memiliki laut memiliki kawasan tertentu sebagai tempat aman bagi ikan-ikan yang ada disana. Ahmad menyebutnya sebagai jejaring daerah proteksi.
“Ini untuk mengantisipasi bila ikan di suatu daerah habis, maka bisa terjadi subsidi populasi. Artinya, ikan yang ada di daerah proteksi lainnya dapat bisa berenang dan bertelur di daerah yang krisis ikan tersebut,” jelas Ahmad.
Diharapkannya MOD dan zonasi menjadi kekuatan warga dalam memanfaatkan sumber kelautan. Dari deklarasi itu bisa terlahir soal aturan keamanan kelautan disepakati bersama, agar sektor kelautan terjaga dari berbagai ancaman aktivitas manusia yang bisa merusak populasi ikan.
Ancaman berupa kejahatan-kejahatan laut setidaknya ada dua jenis. Pertama adalah destruction fishing, yang biasanya menggunakan pukat harimau, racun, dan bom. Ancaman kedua adalah over fishing, yaitu mengambil ikan secara berlebihan.
“Diharapkan ancaman-ancaman tersebut bisa terhindar, setelah sistem zonasi terealisasi dan menjadi kesepakatan bersama peserta WOC,” harap Ahmad.






