LSM Lingkungan WALHI Kalimantan Timur meminta Pemprov Kaltim mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut penggunaan pukat harimau atau pukat hela. Direktur Eksekutif WALHI Kaltim Ical Wardhana mengatakan, penggunaan pukat harimau di Kaltim sejak 2007 telah merugikan nelayan tradisional.
Kata dia, tangkapan ikan para nelayan tradisional menjadi sedikit karena kalah bersaing dengan kapal yang menggunakan pukat harimau. Selain itu, penggunaan pukat harimau juga merusak ekosistem di bawah laut.
“Pemprov seharusnya merekomendasikan ke Menteri Kelautan untuk mencabut pukat harimau. Ya, nelayan tradisional merasa dirugikan dan di beberapa komunitas nelayan yang jadi mitra WALHI Kaltim selalu mengeluhkan hal tersebut,” kata Ical Wardhana.
Pukat harimau adalah alat tangkap berbentuk kantong yang memiliki pemberat dan pelampung di mulutnya dan dihela oleh kapal. Alat tangkap ini menyisir dasar laut dan membawa ikan, udang serta biota laut lain yang terperangkap masuk kantong jaring.
Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi berencana mencabut izin penggunaan pukat harimau untuk wilayah Kalimantan Timur. Namun, pencabutan izin itu baru bisa dilakukan apabila sudah ada rekomendasi dari Pemprov Kalimatan Timur.






