DPR berjanji akan melakukan evaluasi terhadap Undang Undang No 20 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jika undang undang itu bertentangan dengan program penanggulangan perubahan iklim. Terutama program keamanan berkendara dengan menyalakan lampu pada siang hari.
Anggota Komisi IX DPR Abubakar al Habsy mengatakan, jika dampak terhadap lingkungan cukup tinggi, terbuka kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap undang undang itu.
“Undang undang ini kita buat untuk mengurangi kecelakaan, tapi kita lihat, kalau memang ternyata tekanan begitu tinggi, DPR bisa menyatakan untuk meninjau kembali.”
Abubakar al Habsy meminta masukan dari LSM lingkungan agar Undang Undang Lalu Lintas ini tidak bertolak belakang dengan program-program lingkungan.
Sebelumnya, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali mendesak Kepolisian Indonesia meninjau ulang program keamanan berkendara (safety riding) yang dimuat dalam Undang Undang Lalu Lintas.
Salah satu aturan yang dikritik PPLH adalah menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari. PPLH menilai program ini tidak sejalan dengan usaha dunia mengatasi dampak perubahan iklim. Selain itu juga tidak sesuai dengan upaya efisiensi energi.
Direktur PPLH Bali Catur Yuda Haryani mengungkapkan, kebijakan lalu lintas ini juga bertentangan dengan niat Indonesia menjadikan Hari Hening Sedunia (World Silent Day) sebagai salah cara penanggulangan perubahan iklim.

















