Home Transportation Personal Transportation Tidak Lolos Uji Emisi Didenda

Tidak Lolos Uji Emisi Didenda

E-mail Print PDF

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, Jawa Barat sedang menyusun peraturan daerah terkait uji emisi untuk menurunkan tingkat pencemaran udara. BLH menyebutkan 50 persen kendaraan pribadi yang uji emisi justru tidak lulus uji dibandingkan angkutan umum.

Kepala BLH Kota Depok, Rahmat Subagyo mengatakan, setiap enam bulan sekali angkutan kota selalu mengikuti uji kir. Nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda, sementara yang lolos memperoleh stiker.

“Sekarang kita mau tingkatkan ke Perda, bahkan saya berangan-angan kalau mereka melanggar, kalau di Jakarta kan baru tidak boleh parkir, kalau kita begitu diuji hasilnya melebihi baku mutu langsung kena denda. Kita harapan menjadi PAD. Cuma aturannya boleh tidak, tapi ini sudah mengotori udara dan berdampak pada masyarakat yang lain,” ujar Rahmat Subagyo.

Sebelumnya, BLH Kota Depok melakukan pengujian di 11 titik wilayah untuk mengukur tingkat pencemaran udara. Hasilnya, tingkat pencemaran karbon di terminal Depok tergolong tinggi mencapai sepertiga ambang batas.  


Last Updated ( Monday, 08 February 2010 16:23 )  

Add comment


Security code
Refresh

Green Partners