Burger King Batalkan Kontrak Minyak Sawit dengan Sinar Mas Sang Perusak Hutan
3 September, 2010 – Burger King mengumumkan pembatalan kontrak pembelian minyak kelapa sawit dengan salah satu perusak hutan terbesar di Indonesia – Sinar Mas.
Dengan melakukan ini Burger King menjadi perusahaan pertama yang membatalkan kontrak dengan Sinar Mas setelah beberapa waktu lalu hasil audit terhadap perusahaan ini diumumkan kepada publik. Ini mempertegas bahwa perusahaan ini telah beroperasi dengan cara melanggar hukum dengan membuka lahan gambut dan hutan tanpa izin-izin yang harus dipenuhi.
Menanggapi berita ini, Nur Hidayati, Indonesia country representative Greenpeace Asia Tenggara mengatakan, “Greenpeace menyambut baik berita dari Burger King ini, yang jelas-jelas memperlihatkan bagaimana upaya Sinar Mas untuk memutar balik kesimpulan hasil audit telah gagal. Sinar Mas telah berkomitmen untuk melindungi hutan alam dan mengimplementasikan program perlindungan hutan tetapi tidak terwujud, perusahaan konsumen besar lain seperti Cargill, Pizza Hut dan Dunkin Donut harus mengikuti langkah ini dan menghapus Sinar Mas dari rantai pasokan mereka.”
Pernyataan Burger King, yang juga dirilis melalui halaman facebook mereka menyatakan, “kami percaya laporan itu telah menunjukkan hal valid mengenai beberapa praktek keberlanjutan Sinar produksi minyak sawit Sinar Mas dan dampaknya terhadap hutan hujan. Praktek ini tidak sejalan dengan komitmen tanggung jawab perusahaan kami. Sebagai hasilnya, kami telah memutuskan tidak akan lagi membeli minyak sawit dari Sinar Mas atau anak perusahaannya.” (1) Dengan mengambil langkah ini, Burger King bergabung dengan perusahaan seperti Nestle, Kraft, Unilever yang telah terlebih dahulu menghentikan kontrak langsungnya dengan Sinar Mas akibat praktek merusaknya di lapangan.
Keputusan ini merupakan pukulan lebih lanjut kepada Sinar Mas, yang pekan lalu dikritik oleh BSI, auditor independen, karena telah menyalahartikan hasil audit saat mengumumkan dan menyajikannya kepada publik. (2) Pernyataan BSI ini memperlihatkan bagaimana Divisi Kelapa Sawit Sinar Mas, secara salah mengklaim bahwa mereka ‘beroperasi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum’ tetapi juga membenarkan bahwa dari 11 konsesi yang diaudit, delapan diantaranya melakukan operasi tanpa AMDAL yang diperlukan dan membuka lahan gambut yang menurut hukum Indonesia adalah ilegal.
Nur Hidayati melanjutkan “Pemerintah Indonesia harus menghentikan perusahaan seperti Sinar Mas menghancurkan hutan dan memperparah perubahan iklim dengan memastikan moratorium termasuk konsesi yang sudah diberikan, serta memastikan adanya perlindungan segera terhadap lahan gambut.”
(1) Burger King mengumumkan keputusannya di Facebook: http://www.facebook.com/notes/burger-king/sinar-mas-decision/148811488472433
(2) Pernyataan ini tersedia di http://www.bsigroup.com/en/About-BSI/News-Room/BSI-News-Content/General/Verifying-Greenpeace-Claims-report-BSI-Group-issues-clarification-and-summary-statement/ The audit was conducted by BSI and Control Union, supported by Professors from Bogor University. It is available at: http://www.goldenagri.com.sg/newsroom_verification.php.




