Semenanjung Kampar Masih Terus dirusak, Presiden Harus Ambil Langkah Segera untuk Melindungi Kampar dan Hutan Sumatra
Jakarta, 3 Juni 2010. Greenpeace hari ini meminta Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil langkah nyata melindungi jutaan hektar hutan dan lahan gambut yang belum terlindungi dalam moratorium yang diumumkan di Norwegia pekan lalu. Dengan menyajikan kondisi terbaru hutan di Sumatra, organisasi lingkungan ini memperlihatkan bukti-bukti baru betapa perusahaan pulp and paper masih melakukan penghancuran hutan dan lahan gambut di sana, termasuk di kawasan kaya karbon Semenanjung Kampar.
Semenanjung Kampar di Riau, kawasan hutan gambut terdalam di Indonesia, saat ini masih mengalami penghancuran oleh perusahaan raksasa, APRIL, meski pemerintah sudah mengumumkan moratorium dan bahkan November 2009 lalu Kementerian Kehutanan sudah mencabut sementara izin tebang APRIL. Hutan gambut dan habitan harimau di Sumatra Selatan dan Provinsi Jambi juga saat ini masih terus dihancurkan oleh perusahaan milik Sinar Mas, Asia Pulp & Paper (APP).
“Pekan lalu Presiden telah mendeklarasikan moratorium (penghentian sementara) penebangan hutan selama dua tahun. Tetapi ini tidak akan bisa menyelamatkan sekitar 1,8 juta hektar hutan yang telah ditetapkan, dari kehancuran tanpa intervensi terhadap konsesi yang telah ada. Tanpa itu Presiden tidak akan bisa mencapai komitmennya menurunkan emisi Indonesia hingga 26 persen dengan atau tanpa bantuan internasional,”ujar Zulfahmi, Jurukampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara.
Jika Indonesia ingin menurunkan emisi secara cepat dan signifikan, moratorium ini harus diaplikasikan dalam bentuk Keputusan Presiden untuk menghentikan semua konversi lahan gambut dan hutan, baik konsesi baru maupun yang telah ada. Untuk konsesi yang telah ada, yang harus dihentikan adalah konsesi yang berada di kawasan gambut dan hutan, dengan alternatif pemindahan lahan ke kawasan nonhutan serta kawasan yang telah terdegradasi, dengan syarat harus mengutamakan kepentingan penduduk setempat.
Deli Saputra, Ketua Forum Masyarakat untuk Penyelamatan Semenanjung Kampar (FMPKS) mengatakan, “Masyarakat Teluk Meranti telah berkali-kali meminta pemerintah menghentikan perusahaan-perusahaan yang melakukan perusakan hutan, karena kehidupan kami sangat bergantung kepada hutan.”
”Masyarakat lokal seperti kami adalah yang sangat rentan dan paling menderita jika Hutan Kampar hancur. Itulah mengapa kami menyambut baik komitmen moratorium dari Presiden, dan mendesak pemerintah untuk segera beraksi menghentikan perusakan hutan,” imbuh Deli. “Kami mendengar Indonesia menerima dana perlindungan hutan dari negara lain, kami berharap dana itu juga akan memberi kesejahteraan bagi masyarakat lokal.”
Moratorium adalah bagian dari kesepakatan Indonesia-Norwegia, dimana Norwegia akan menyediakan dana US$ 1 miliar untuk merancang strategi penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD) di Indonesia.
”Dana ini, ditambah kesepakatan antara Indonesia dan pemerintah lain harus digunakan untuk melindungi hutan dan lahan gambut Indonesia, dengan skema perlindungan masyarakat sekitar hutan dan keanekaragaman hayati, serta alokasi dana yang melibatkan seluruh pihak dalam pengambilan keputusannya,” Zulfahmi berkesimpulan.
Greenpeace adalah organisasi kampanye global independen yang bertindak untuk mengubah sikap dan perilaku, untuk melindungi dan melestarikan lingkungan, dan mempromosikan perdamaian.
Kontak:
Zulfahmi, Jurukampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, +62 8126821214
Joko Arif, Jurukampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, tel +628111805390
Yuyun Indradi, Penasehat Politik Hutan Greenpeace Asia Tenggara, tel: +6281226161759
Deli Saputra, Pemimpin Forum Masyarakat untuk Penyelamatan Semenanjung Kampar, tel: +6281270876636
Hikmat Soeriatanuwijaya, Jurukampanye Media Greenpeace Asia Tenggara, tel: +628111805266

NGO Update










