Home NGO Update

NGO

burger king batalkan kontrak sinar mas

Burger King Batalkan Kontrak Minyak Sawit Dengan Sinar Mas Sang Perusak Hutan

3 September, 2010 – Burger King mengumumkan pembatalan kontrak pembelian minyak kelapa sawit dengan salah satu perusak hutan terbesar di Indonesia – Sinar Mas.

Dengan melakukan ini Burger King menjadi perusahaan pertama yang membatalkan kontrak dengan Sinar Mas setelah beberapa waktu lalu hasil audit terhadap perusahaan ini diumumkan kepada publik. Ini mempertegas bahwa perusahaan ini telah beroperasi dengan cara melanggar hukum dengan membuka lahan gambut dan hutan tanpa izin-izin yang harus dipenuhi.

Menanggapi berita ini, Nur Hidayati, Indonesia country representative Greenpeace Asia Tenggara mengatakan, “Greenpeace menyambut baik berita dari Burger King ini, yang jelas-jelas memperlihatkan bagaimana upaya Sinar Mas untuk memutar balik kesimpulan hasil audit telah gagal. Sinar Mas telah berkomitmen untuk melindungi hutan alam dan mengimplementasikan program perlindungan hutan tetapi tidak terwujud, perusahaan konsumen besar lain seperti Cargill, Pizza Hut dan Dunkin Donut harus mengikuti langkah ini dan menghapus Sinar Mas dari rantai pasokan mereka.”

Pernyataan Burger King, yang juga dirilis melalui halaman facebook mereka menyatakan, “kami percaya laporan itu telah menunjukkan hal valid mengenai beberapa praktek keberlanjutan Sinar produksi minyak sawit Sinar Mas dan dampaknya terhadap hutan hujan. Praktek ini tidak sejalan dengan komitmen tanggung jawab perusahaan kami. Sebagai hasilnya, kami telah memutuskan tidak akan lagi membeli minyak sawit dari Sinar Mas atau anak perusahaannya.” (1) Dengan mengambil langkah ini, Burger King bergabung dengan perusahaan seperti Nestle, Kraft, Unilever yang telah terlebih dahulu menghentikan kontrak langsungnya dengan Sinar Mas akibat praktek merusaknya di lapangan.

Keputusan ini merupakan pukulan lebih lanjut kepada Sinar Mas, yang pekan lalu dikritik oleh BSI, auditor independen, karena telah menyalahartikan hasil audit saat mengumumkan dan menyajikannya kepada publik. (2) Pernyataan BSI ini memperlihatkan bagaimana Divisi Kelapa Sawit Sinar Mas, secara salah mengklaim bahwa mereka ‘beroperasi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum’ tetapi juga membenarkan bahwa dari 11 konsesi yang diaudit, delapan diantaranya melakukan operasi tanpa AMDAL yang diperlukan dan membuka lahan gambut yang menurut hukum Indonesia adalah ilegal.

Nur Hidayati melanjutkan “Pemerintah Indonesia harus menghentikan perusahaan seperti Sinar Mas menghancurkan hutan dan memperparah perubahan iklim dengan memastikan moratorium termasuk konsesi yang sudah diberikan, serta memastikan adanya perlindungan segera terhadap lahan gambut.”

(1) Burger King mengumumkan keputusannya di Facebook: http://www.facebook.com/notes/burger-king/sinar-mas-decision/148811488472433

(2) Pernyataan ini tersedia di http://www.bsigroup.com/en/About-BSI/News-Room/BSI-News-Content/General/Verifying-Greenpeace-Claims-report-BSI-Group-issues-clarification-and-summary-statement/ The audit was conducted by BSI and Control Union, supported by Professors from Bogor University. It is available at: http://www.goldenagri.com.sg/newsroom_verification.php. 

Last Updated ( Friday, 03 September 2010 16:19 )

 

sinar mas manipulasi audit

Terungkap: Sinar Mas Terbukti Mengelabui Masyarakat dan Bursa Saham


Auditor Nyatakan Sinar Mas Manipulasi Hasil Audit

Jakarta, Indonesia, 19 Agustus 2010: Sinar Mas harus menghadapi fakta memalukan setelah auditor independen yang mereka tunjuk hari ini mengeluarkan pernyataan bahwa Sinar Mas dengan sengaja menyalah artikan hasil audit dan kemudian mempresentasikan hasil yang salah itu kepada masyarakat. Auditor itu juga membenarkan bahwa Sinar Mas melanggar hukum dengan melakukan pembukaan di lahan gambut dalam, serta menghancurkan hutan tanpa izin yang diperlukan. (1) Auditor itu juga menuntut klarifikasi dari mereka dicantumkan di situs Sinar Mas.

Statemen yang dipublikasikan di situs BSI Group hari ini, juga memperlihatkan pernyataan-pernyataan perusahaan itu, termasuk yang dibuat di Bursa Saham Singapura, menyesatkan para pemegang saham dan konsumen mereka. Greenpeace telah menyurati bursa saham meminta Golden Agri Resources, induk perusahaan SMART, diinvestigasi karena memberikan informasi menyesatkan secara sengaja.

“Fakta hari ini menunjukkan bahwa Sinar Mas terbukti memanipulasi hasil audit untuk mencoba meyakinkan pemegang saham dan pelanggan bahwa mereka adalah perusahaan yang bertanggung jawab dan taat hukum. Sekarang kebenaran akhirnya menang. Audit memperlihatkan Sinar Mas secara terus menerus melanggar hukum Indonesia, aturan RSPO dan komitmen mereka sendiri, dan menyembunyikannya lewat manipulasi informasi,” ujar Bustar Maitar, Team Leader Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara.

Pernyataan hari ini memperlihatkan bagaimana SMART, divisi minyak kelapa sawit Sinar Mas Grup, secara salah mengklaim bahwa mereka sudah beroperasi sesuai hukum dan secara bertanggung jawab (2). Padahal hasil audit menyatakan bahwa delapan dari 11 perusahaan mereka yang diaudit, terbukti melakukan perusakan hutan tanpa izin lingkungan (AMDAL) yang diperlukan (3). Dan kedalaman lahan gambut yang dihancurkan juga melanggar hukum Indonesia (4). Lebih jauh lagi, auditor mengakui --berbeda dengan klaim Sinar Mas bahwa dalam laporan Greenpeace tidak pernah mengatakan bahwa Sinar Mas menghancurkan hutan primer. (5)

Greenpeace secara terus menerus memperlihatkan bukti bagaimana Sinar Mas menghancurkan lahan gambut kaya karbon dan hutan hujan Indonesia yang masih tersisa, termasuk habitat orang utan, seringkali melanggar hukum Indonesia, aturan RSPO dan komitmen berkelanjutan Sinar Mas sendiri. (7)

”Sinar Mas tidak punya lagi kredibilitas dan Greenpeace terus mendesak konsumen mereka untuk menghentikan hubungan bisnis hingga Sinar Mas menghentikan seluruh perusakan hutan dan lahan gambut. Menyembunyikan fakta dan berpura-pura sebagai perusahaan bertanggung jawab adalah tidak lebih dari sekedar greenwash,” ujar Maitar.

“Sinar Mas tidak hanya segera harus mencabut klaim salah mereka menanggapi laporan Greenpeace, tetapi fakta hari ini membenarkan bahwa mereka melanggar hukum di Indonesia dan menghancurkan banyak area hutan tanpa melakukan asesmen HCV, termasuk habitat potensial orang utan.”

Perusahaan konsumen, termasuk Cargill, harus mengikuti langkah Nestle, Kraft dan Unilever, menghentikan andil mereka dalam perusakan hutan dan lahan gambut dengan mengeluarkan produk Sinar Mas dari rak dan rantai suplai mereka. Pemerintah Indonesia harus menghentikan perusahaan seperti Sinar Mas menghancurkan hutan dan memperparah perubahan iklim, dengan memastikan moratorium termasuk penghentian semua perusakan hutan, baik izin baru maupun izin yang telah diberikan. Juga secepatnya menerapkan perlindungan menyeluruh terhadap semua lahan gambut.

Greenpeace adalah organisasi kampanye global yang independen, yang beraksi untuk mengubah sikap dan perilaku, menjaga dan melindungi lingkungan, dan mempromosikan perdamaian.

Catatan:

(1) The Sinar Mas Grup bereferensi kepada beberapa perusahaan di bawah kontrol Keluarga Widjaya. Termasuk Golden Agri Resources (GAR) yang terdaftar di Singapura dan anak perusahaannya, PT SMART, yang terdaftar di Jakarta. Hasil audit tersedia di: http://www.goldenagri.com.sg/newsroom_verification.php. Audit dilakukan oleh BSI dan Control Union, didukung oleh beberapa profesor dari Institut Pertanian Bogor.

(2) Klaim Sinar Mas dilakukan melalui press rilis dan konferensi pers pada 10 Agustus, pertama : SMART tidak bertanggung jawab terhadap perusakan hutan primer seperti yang dituduhkan Greenpeace”. Kedua: SMART beroperasi secara bertanggung jawab dan mematuhi hukum pemerintah Indonesia.

(3) Temuan yang dimuat di ringkasan eksekutif audit 5.3.2. Di Kalimantan Tengah enam konsesi memulai pembukaan hutan tanpa izin-izin yang diperlukan. Di Kalimantan Barat dua dari lima konsesi melakukan hal yang sama.

(4) Statemen Klarifikasi BSI, halaman satu poin 1: Ditemukan adanya penanaman di lahan gambut dalam (lebih dari tiga meter) di dua wilayah dari 2005 hingga 2008, dimana hal itu melanggar Peraturan Presiden mengenai lahan gambut yang dikeluarkan pada 1990. Statemen BSI bisa didapat di http://www.bsigroup.com/en/About-BSI/News-Room/BSI-News-Content/General/Verifying-Greenpeace-Claims-report-BSI-Group-issues-clarification-and-summary-statement/

(5) Statemen Klarifikasi BSI, IVEX team clarification statement  pont 1, Kita menyetujui bahwa dalam laporan-laporannya Greenpeace tidak pernah menyatakan Sinar Mas Grup menghancurkan hutan primer.

(6) Ringkasan eksekutif audit 5.2 Tujuh dari 11 konsesi terbukti melanggar aturan P&C RSPO menyangkut HCV karena penanaman dilakukan sebelum asesmen HCV independen pada November 2007.

(7) Laporan Greenpeace mengenai Sinar Mas: http://www.greenpeace.org/international/en/campaigns/forests/asia-pacific/Palm-oil-reports/

Last Updated ( Thursday, 26 August 2010 13:39 )

  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  8 
  •  9 
  •  10 
  •  Next 
  •  End 
  • »
Page 1 of 41

Green Partners