Home Berita Terkini Kemenhut Terjunkan Tim Kaji RTRW Papua

Kemenhut Terjunkan Tim Kaji RTRW Papua

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

Kementerian Kehutanan menerjunkan Tim Terpadu untuk mengkaji Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Papua. Kajian ini untuk memastikan rencana pembangunan dan usaha di kawasan hutan Papua tak merusak lingkungan.

Dirjen Bina Produksi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto mengatakan, setelah revisi rampung, menteri kehutanan akan menyampaikan RTRW Papua ke parlemen untuk meminta persetujuan. Menurut dia, nantinya pengelolaan kawasan hutan di Papua harus mengacu pada RTRW yang telah disetujui pemerintah dan DPR.

“Kalau pengusaha wajar ingin cepat. Ada kepastian hukum. Tapi dari pemerintah kan ada kehati-hatian karena menyangkut hukum, dalam UU Tata Ruang dua tahun harus selesai. Harusnya sudah selesai 2009. tapi prosesnya lama. Saya pikir bisa dipercepat,” papar Hadi Daryanto.

Dia menambahkan, Draft RTRW Papua juga sudah memasukan rencana pengembangan kawasan pangan terpadu di Merauke Papua.

Gubernur Papua Barnabas Suebu telah menyerahkan RTRW Papua ke Menteri Kehutanan. Undang-Undang tentang Penataan Ruang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah berikut Perdanya pada akhir 2010 ini. Penyusunan RTRW menjadi wajib agar kegiatan pembangunan di daerah tidak merusak daya dukung lingkungan.

Last Updated ( Wednesday, 08 September 2010 12:12 )  

Add comment