Kementerian Kehutanan akan membentuk lembaga keuangan independen untuk pelestarian hutan. Dirjen Bina Produksi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan, pembentukan lembaga keuangan independen itu sesuai dengan UU Kehutanan.
Selain itu, negara-negara donor kurang percaya terhadap badan bentukan pemerintah yang mengelola dana untuk pelestarian hutan. Karena itu, lembaga keuangan independen ini tidak akan melibatkan wakil dari pemerintah sebagai direksi. Direksi pada lembaga ini adalah para pelaku usaha dan lembaga donor.
“Karena itu diperlukan sebuah lembaga keuangan independen semacam trust fund yang dikelola oleh profesional yang independen dan dalam board of trustee atau perwaliannya itu harus terdiri dari beberapa pihak yang punya share dalam lembaga itu. Kalau pemerintah mengalokasikan dana ke trust fund ini maka dia bisa jadi anggota, pemda, kemudian donor seperti Norwegia atau Presiden Barrack Obama kalau dia jadi merealiasikan janjinya dana untuk climate change tentu masuk dalam lembaga ini,” katanya.
Hadi Daryanto menambahkan, lembaga keuangan independen ini nantinya akan menyalurkan dana bantuan dari lembaga donor atau perusahaan untuk pelestarian hutan. Pengawasan terhadap lembaga ini akan dilakukan oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas ini terdiri dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga donor serta masyarakat.
Selama ini, Indonesia belum mempunyai lembaga keuangan independen untuk pelestarian hutan. Dana untuk pelestarian hutan masih bergantung pada dana reboisasi yang pengelolaannya di bawah Menteri Keuangan.










