Home News Latest Dana Hutan Desa Tak Dimanfaatkan Masyarakat

Dana Hutan Desa Tak Dimanfaatkan Masyarakat

E-mail Print PDF

Kementerian Kehutanan menganggarkan dana lebih dari dua triliun rupiah untuk pengembangan dan pengelolaan hutan desa di seluruh Indonesia. Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Perubahan Iklim, Kementerian Kehutanan, Saiful Ramadhan mengatakan, dana itu selalu berlebih karena tidak ada pengajuan dari pemerintah daerah.

“Dana itu diturunkan untuk melakukan penanaman hutan desa. Sekarang masalahnya dana itu mau tidak dimanfaatkan oleh masyarakat, itu sangat bergantung pada pemerintah daerah. Dari pusat sudah menyediakan dana ini,” katanya.

Saiful Ramadhan menjamin pengajuan izin dari masyarakat untuk mengelola hutan dengan skema hutan kemasyarakatan, hutan desa dan hutan tanaman rakyat akan lebih didahulukan oleh Kementerian Kehutanan ketimbang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengelolaan Hutan (HPH).

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menargetkan luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat mencapai 10 juta hektar pada tahun 2015. Anggota Pokja Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kehutanan, Heri Santoso mengatakan, dari 120-an juta hektar sumber daya hutan di Indonesia, kawasan hutan yang dikelola masyarakat baru mencapai 25 ribu hektar. Hutan-hutan itu dikelola dengan skema  hutan kemasyarakatan, hutan desa dan hutan tanaman rakyat.

Menurut Heri, jumlah ini masih jauh dibandingkan dengan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mencapai 15 juta hektar.



Last Updated ( Thursday, 11 March 2010 13:51 )  

Add comment


Security code
Refresh